Mohon tunggu...
Money

Pengimplementasian Instrumen Terkait Riset Pasar Modal di Indonesia

12 Maret 2019   20:39 Diperbarui: 12 Maret 2019   20:55 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kegiatan pasar modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 (UUPM).  Pasal 1 butir 13 Undang-Undang  No. 8 tahun 1995 menyatakan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Sedangkan Efek dalam UUPM pasal 1 butir 5 dinyatakan sebagai surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak kagiatan berjangka atas Efek, dan setiap derivatif Efek, (Nurul Huda, 2008 :55) Dalam hal ini pasar modal sangat berperan penting dalam mesnstabilkan ruang lingkup yang meminimalisir terjadinya penurunan eksistensi pasar modal.

Oleh karna itu di Indonesia,mengembangkan instrumen syariah di pasar modal sudah terjadi sejak tahun 1997. Diawali dengan lahirnya reksadana syariah yang diprakarsai dana reksa.

Selanjutnya, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bersama dengan PT Dana Reksa Invesment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic index (JII) yang mencakup 30 jenis saham dari emitmen-emitmen yang kegitan usahanya memenuhi ketentuan tentang hukum syariah. Ruang lingkup kegiatan usaha emitmen yang bertentangan dengan prinsip hukum syariah Islam adalah:

  • Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
  • Usaha lembaga keungan konvensional (ribawi) termaksud perbankan dan asuransi konvensional.
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram.
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

Prinsip pasar modal syariah tentunya berbeda dengan pasar modal konvensional, sejumlah instrumen syariah di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalkan saham syariah, obligasi syariah, dan reksa dana syariah. Pasar modal syariah sudah diluncurkan sejak pada tanggal 14 maret 2003.

Banyak kalangan meragukan manfaat diluncur-kannya pasal modal syariah ini, ada yang mencemaskan nanti-nya akan ada dikotomi dengan pasar modal yang ada. Akan tetapi, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menjamin tidak akan ada tumpang -- tindih kebijakan yang mengatur, justru dengan diluncurkannya pasar modal syariah ini, akan membuka ceruk baru di lantai bursa, (Nurul Huda, 2008 :56).

Maka dari itu pihak pasar modal sendiri lebih memperketat barang yang di perkenalkan ke Indonesia, agar tidak terjadi kecerobohan dalam hal memilah barang. Oleh sebab itu badan pengawas pasar moadal (Bapepam) menetapkan pengembangan pasar modal syariah sebagai salah satu prioritas kerja lima tahun kedepan.

Ada dua strategi utama untuk mencapai pengembangan pasar modal syariah. Pertama mengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah. Kedua mendorong pengembangan produk pasal moadal berbasis syariah. Dua strategi tersebut dijabarkan menjadi tujuh implementasi.

  • Mengatur penerapan prinsip syariah
  • Menyusun standar akuntansi
  • Mengembangkan profesi pelaku pasar
  • Soaialisasi prinsip syariah
  • Mengembangkan produk
  • Menciptakan produk baru
  • Meningkatkan kerja sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI

Selain itu dalam pasar modal indonesi dinyatakan secara umum, kegiatan pasar modal berbasis syariah dan kegitan psar modal konvensional harus tunduk pada kerangka hukum pasar modal yang berlaku. Namun demikian, untuk memberikan kepastian hukum dalam mengembangkan kegiatan pasar modal berbasis syariah, diperlukan suatu kerangka hukum yang dapat mengatur hal tersebut secara tegas.

Hal ini di karenakan prinsip- prinsip syariah pada kegiatan pasar modal dianggap memiliki beberapa aspek yang bersifat khusus, terutama yang menyangkut keterbukaan dan keataatan terhadap prinsip prinsip syariah. Kerangka hukum yang di maksud akan menjadi pedoman umum yang menjadi standar baku bagi seluruh pelaku dalam mengembangkan kegiatan pasar modal berbasis syariah, (Nurul Huda, 2008 :58)

Adapun strategi yang diperlukan untuk mengembangkan pasar modal syariah, antara lain:

Keluarnya UU pasar modal syariah diperlukan untuk mendukung pembentukan pasar moadal syariah segera mungkin..

Perlu keaktifan dari pelaku bisinis (pengusaha) untuk menbentuk kehidupan ekonomi yang islami hal ini guna memotivasi pelaku pasar terhadap keberadaan instrument pasar modal yang sesuai dengan syariah.

Diperlukan rencana jangka pendek maupun jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrument syariah dalam pasar modal.

Perlu kajian- kajian ilmiah mengenai pasar modal oleh karna itu dukungan akademisi sangat di perlukan guna memahamkan perluunya keberadaan pasar modal syariah.

Kegiata spekulasi tidak berbeda denga kegiatan mengambil resiko (risk taking action) yang biasa dilakuakn oleh pelaku bisnis atau investor. Ada yang membedakan spekulan dengan pelaku bisnis (investor) dari derajat ketidakpastian yang di hadapinya. Spekulan berani menghadapi sesuatu yang derajat ketidakpastiannya tinggi tanps perhitungan, sedangkan pelaku bisnis (investor) senantiasa menghitung -- hitung resiko dengan return yang diterimanya.

Spekulan adalah game of chance sedangkan bisnis game of skill. Seorang dianggap spekulatif apabila ia ditenggarai memili,I motif memanfaatkan ketidakpastian tersebut untuk keuntungan jangka pendek. Dengan karakteristik tersebut, maka investor yg terjun di pasar perdana dengan motivasi mendapatkan capital gain semata -- mata ketika saham dilepas di pasar sekunder , bisa masuk ke dalam golongan spekulan.

Di pasar sekunder pun kita dapat membedakan antara spekulan dan investor. Investor di pasar modal adalah mereka yang memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk berinvestasi di prusahaan -- perusahaan. Yang diyakininya baik dan menguntungkan. Mereka mendasari keputusan investasinya pada informasi yang percaya tentang faktor -- faktor fundamental ekonomi dan perusahaan itu sendiri melalui kajian yang seksama.

Kegiatan investor seperti ini di sebut ratonal speculation. Para spekulan rasional ini sesungguhnya mendorong terciptanya akumulasi capital yang mendorong perekonomian secara makro, karena investasi setiaop orang didasari pada pencapaian performa perusahaan. Perusahaan Tbk. Dituntut efisien, profitable, dan prospektif jika ingin menarik hati inverstor di pasar modal.

Berlawanan dengan kelompok investor di atas adalah mereka yang di kenal dengan nama blind speculation. Investor -- investor buta tersebut menimbulakan gejala -- gejala negative di pasar modal dan perekonomian, seperti perjudian, short selling, insider trading sampai dengan isu -- isu yang di maksudkan untuk menggoreng harga saham perusahaan di pasar. Pertanyaannya sekarang bagaimana pasar modal syariah bisa merendam spekulasi?

Spekulasi di larang bukan karna ketidakpastian yang ada di hadapannya, melainkan cara orang menggunaka ketidakpastian tersebut. Manakala ia meninggalkan sense of responsibility dan rule of law --nya untuk memperoleh keuntungan semata dari adanya ketidakpastian, itulah yang di larang dalam konsep gharar dan maysir dalam islam. Al-ghorar dan maysir sendiri adalah konsep yang berkaitan denagn modharat.

Dipasar modal, larangan syariat diatas mesti di implementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktik spekulasi, riba, gharar, dan maysir. Salah satunya adalah denagn menetapkan minuman holding period atau jangka waktu memegang saham minuman. Dengan aturan ini, saham tidak bisa diperjual belikan setiap saat, sehingga meredam morivasi mencari untung dari pergerakan harga saham semata.

  • DAFTAR PUSTAKA
  • Nurul, Huda. 2008. Investasi pada Pasar Modal Syariah
  • Jakarta:Kencana.
  • Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keungan Syariah.
  • Yogyakarta:EKONISIA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun