COVID-19 di Indonesia saat ini sudah menyentuh angka 100.000 kasus dan terus bertambah setiap harinya. Hal ini tentunya berimplikasi pada tatanan stabilitas sosial, ekonomi dan politik.Â
Padahal tahun ini terdapat kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diikuti 270 daerah yang mana jumlah-nya lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yakni pada Pilkada 2018 sejumlah 171 daerah, Pilkada 2017 sejumlah 101 daerah, dan Pilkada 2015 sejumlah 269 daerah.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Pemerintah, dan KPU dalam rapat dengar pendapat pada tanggal 27 Mei 2020, menawarkan tiga opsi waktu penundaan pilkada yakni  Desember 2020, Maret 2021 atau September 2021.Â
Dengan berlandaskan Perpu No. 2 Tahun 2020 mereka sepakat memutuskan bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 yang semula digelar pada tanggal 23 September 2020 resmi diundur menjadi tanggal 9 Desember 2020 lantaran adanya bencana non-alam Covid-19 ini.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya bersama pemerintah dan DPR tidak mungkin lagi menunda jadwal yang telah disepakati. Selain itu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menilai tidak ada alasan yang kuat untuk menunda pilkada pada 2021.Â
Pihaknya hanya menggeser pilkada dari sebelumnya disepakati pada September menjadi Desember 2020. Menurut Tito, tidak ada jaminan jika pada 2021 pandemi Covid-19 akan berakhir. Selian itu, sejumlah negara pun tetap sukses menggelar pilkada saat pandemi.Â
Sebagai bahan pertimbangan, amerika serikat akan mengadakan pemilu pada bulan November mendatang. Jika dibandingkan dengan negara lain yang juga terpapar Covid-19, Indonesia merupakan negara terakhir yang akan melaksanakan pemilihan umum dengan menjadawalkan pada Desember.Â
Keputusan untuk menyelenggarakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 ditengah belum surutnya gelombang pandemi banyak menuai polemik. Berbagai macam masalah dikhawatirkan muncul jika Pilkada tetap dilaksanakan. Masalah kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, dan pemilih tetap menjadi fokus utama, apalagi jika muncul klaster baru ditengah tahapan Pilkada.Â
Namun disisi lain keberlangsungan tata pemerintah dan demokrasi tetap harus dijaga. Jika ditunda, maka pemerintah daerah akan berjalan tidak normal dengan banyaknya daerah yang dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Padahal Plt tak memiliki kewenangan definitif. Akhirnya pemerintahan daerah tidak berjalan maksimal.
Kesehatan dan KeselamatanÂ
Tidak dapat dipungkiri, wabah covid-19 ini mau tidak mau harus merubah paradigma masyarakat terkait keselamatan pemilu. Data Kementerian Kesehatan melalui dinas kesehatan tiap provinsi mencatat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu 2019 yang sakit mencapai 11.239 orang dan korban meninggal 527 jiwa.Â
Tentunya hal ini tidak diharapkan terulang kembali pada tahun ini. Namun, tahun 2020 merupakan tahun yang berat dan memiliki tantangan tersendiri bagi rakyat Indonesia khususnya penyelenggara pilkada yang mana dihadapkan dengan wabah Covid-19.Â
Oleh karena itu, perlunya kerja keras dari KPU untuk menghadirkan atmosfer pemungutan suara yang memprioritaskan keselamatan masyarakat, peserta maupun petugas KPU dan tetap mengedapankan kualitas demokrasi.
Setidaknya kerawanan yang perlu mendapat perhatian yakni dari sisi kesehatan dan keamanan. Tidak bisa dinafikan bahwa penyelenggaraan pemilihan di tengah pandemi covid-19 sangat mengundang kerawanan, yang bukan hanya mempengaruhi kualitas demokrasi, tetapi juga resiko kesehatan.Â
Sebelum sampai pada tahap pemungutan suara, KPU setidaknya butuh waktu 6 bulan untuk menggelar serangkaian tahapan pilkada. Seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan melibatkan banyak orang.Â
Mulai, dari verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Lalu, pencocokan dan penelitian daftar pemilih, pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Lalu, kampanye hingga pemungutan dan penghitungan suara melibatkan banyak orang. Terlebih mengingat pengendalian Covid-19 di tanah air belum bisa dikatakan berhasil, sehingga berisiko tinggi terhadap kesehatan penyelanggara, peserta maupun pemilih.
Menelan Banyak Anggaran
Ada yang mengatakan, pilkada serentak di tengah pandemi bakal menelan biaya lebih banyak. Karena proses dan pelaksanaannya berbeda dengan saat pilkada berlangsung di tengah situasi normal.Â
Memang kenyatannya anggaran Pilkada serentak 2020 mengalami penambahan sebesar 4.7 M untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan alat bantu pemilihan di TPS yang mana harus memenuhi standar protokol kesehatan.Â
Hal ini juga disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mana meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menambah jenis alat peraga kampanye (APK) yang diperbolehkan pada Pilkada 2020, yakni masker dan hand sanitizer.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa seluruh kegiatan pemilihan dibebankan kepada APBD. Namun, terdapat juga kalimat dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Â
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan hal itu, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri secara virtual tentang Pembahasan Rasionalisasi Anggaran Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Â
Menteri Sri Mulyani, mengaku pihaknya dan kementerian terkait melakukan evaluasi berdasarkan kondisi Covid-19, yang disampaikan secara sangat detail oleh Mendagri. Bahwa, 270 daerah yang melakukan Pilkada, dalam menghadapi guncangan Covid-19, semuanya melakukan realokasi dan refocusing dari APBD-nya.Â
Namun seperti disampaikan oleh Mendagri, refocusing dan realokasi tidak berlaku untuk dana yang sudah dicadangkan untuk pelaksanaan Pilkada tersebut.Â
Kementerian Keuangan telah mendapatkan permintaan tambahan anggaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi/Kabupaten/Kota sebesar Rp4.77 triliun berdasar surat KPU per tanggal 9 Juni 2020. KPU membagi besaran tersebut menjadi 3 tahapan. Yaitu, tahap 1 sebesar Rp1,02 triliun, tahap 2 sebesar Rp3,29 triliun dan tahap 3 sebesar Rp0,46 triliun untuk memenuhi pelaksanaan Pilkada di 270 daerah.Â
Namun, pada praktiknya pencairan dan pendistribusian anggaran dinilai masih lambat, untuk kedepannya hal ini dikhawatirkan akan menganggu rangkaian tahapan Pilkada serentak.
Penulis berpendapat, perlunya kerja sama pihak terkait dan pengawasan yang ketat agar anggaran tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak manapun.Â
Oleh karena itu, perlunya antisipasi dengan membentuk gugus tugas Pilkada Serentak yang melibatkan berbagai elemen baik dari unsur pemerintahan, akademisi, ahli kepemiluan, dan stake holder terkait untuk bersama-sama mengawal penyelenggaran Pilkada serentak guna menjamin keselamatan masyarakat di tengah pandemi dan keberlangsungan demokrasi di negeri ini .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H