Menteri Sri Mulyani, mengaku pihaknya dan kementerian terkait melakukan evaluasi berdasarkan kondisi Covid-19, yang disampaikan secara sangat detail oleh Mendagri. Bahwa, 270 daerah yang melakukan Pilkada, dalam menghadapi guncangan Covid-19, semuanya melakukan realokasi dan refocusing dari APBD-nya.Â
Namun seperti disampaikan oleh Mendagri, refocusing dan realokasi tidak berlaku untuk dana yang sudah dicadangkan untuk pelaksanaan Pilkada tersebut.Â
Kementerian Keuangan telah mendapatkan permintaan tambahan anggaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi/Kabupaten/Kota sebesar Rp4.77 triliun berdasar surat KPU per tanggal 9 Juni 2020. KPU membagi besaran tersebut menjadi 3 tahapan. Yaitu, tahap 1 sebesar Rp1,02 triliun, tahap 2 sebesar Rp3,29 triliun dan tahap 3 sebesar Rp0,46 triliun untuk memenuhi pelaksanaan Pilkada di 270 daerah.Â
Namun, pada praktiknya pencairan dan pendistribusian anggaran dinilai masih lambat, untuk kedepannya hal ini dikhawatirkan akan menganggu rangkaian tahapan Pilkada serentak.
Penulis berpendapat, perlunya kerja sama pihak terkait dan pengawasan yang ketat agar anggaran tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak manapun.Â
Oleh karena itu, perlunya antisipasi dengan membentuk gugus tugas Pilkada Serentak yang melibatkan berbagai elemen baik dari unsur pemerintahan, akademisi, ahli kepemiluan, dan stake holder terkait untuk bersama-sama mengawal penyelenggaran Pilkada serentak guna menjamin keselamatan masyarakat di tengah pandemi dan keberlangsungan demokrasi di negeri ini .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H