Mohon tunggu...
Alvin A
Alvin A Mohon Tunggu... Lainnya - Alvin Adnan Imawan

Mahasiswa Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Pilkada Serentak 2020, Problematika Keselamatan dan Anggaran

20 Juli 2022   19:47 Diperbarui: 20 Juli 2022   19:49 3474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menteri Sri Mulyani, mengaku pihaknya dan kementerian terkait melakukan evaluasi berdasarkan kondisi Covid-19, yang disampaikan secara sangat detail oleh Mendagri. Bahwa, 270 daerah yang melakukan Pilkada, dalam menghadapi guncangan Covid-19, semuanya melakukan realokasi dan refocusing dari APBD-nya. 

Namun seperti disampaikan oleh Mendagri, refocusing dan realokasi tidak berlaku untuk dana yang sudah dicadangkan untuk pelaksanaan Pilkada tersebut. 

Kementerian Keuangan telah mendapatkan permintaan tambahan anggaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi/Kabupaten/Kota sebesar Rp4.77 triliun berdasar surat KPU per tanggal 9 Juni 2020. KPU membagi besaran tersebut menjadi 3 tahapan. Yaitu, tahap 1 sebesar Rp1,02 triliun, tahap 2 sebesar Rp3,29 triliun dan tahap 3 sebesar Rp0,46 triliun untuk memenuhi pelaksanaan Pilkada di 270 daerah. 

Namun, pada praktiknya pencairan dan pendistribusian anggaran dinilai masih lambat, untuk kedepannya hal ini dikhawatirkan akan menganggu rangkaian tahapan Pilkada serentak.

Penulis berpendapat, perlunya kerja sama pihak terkait dan pengawasan yang ketat agar anggaran tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak manapun. 

Oleh karena itu, perlunya antisipasi dengan membentuk gugus tugas Pilkada Serentak yang melibatkan berbagai elemen baik dari unsur pemerintahan, akademisi, ahli kepemiluan, dan stake holder terkait untuk bersama-sama mengawal penyelenggaran Pilkada serentak guna menjamin keselamatan masyarakat di tengah pandemi dan keberlangsungan demokrasi di negeri ini .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun