Manusia diwajibkan untuk bekerja agar dapat memenuhi kebutuhannya dan agar supaya dapat menunaikan ibadah kepada Allah, Â dan wajib dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya itu dengan cara yang halal. Islam melarang manusia mencari dan mendapatkan harta dengan cara yang batil atau haram hukumnya. Karena rezeki yang didapat dari cara yang haram akan banyak madlarat bagi yang memakannya (Anggota Asosiasi Dewan Pengawas Syariah. 2015 : 350)
salah satu cara mencari harta yang dilarang dalam islam yaitu dengan berjudi. Judi pada umumnya (maisir)dan penjualan undian khususnya (azlam) dan segala bentuk taruhan, undian atau lotre yang berdasarkan pada bentuk-bentuk perjudian adalah haram di dalam islam. Rasulullah Saw. Melarang segala bentuk bisnis yang yang mendatangkan uang yang diperoleh dari untung-untungan, spekulasi dan ramalan atau terkaan (missal judi) dan bukan diperoleh dari bekerja (Afzalur Rahman.1996: 142).
Salah satu bentuk judi yang paling umum yaitu permainan kartu domino dan juga kartu remi, yang dalam permainannya ada bahan taruhan baik itu uang atau harta kekayaan lainnya. Judi dapat termasuk  pada bentuk kejahatan, karena judi bisa menimbulkan rasa dendam yang kesumat khususnya bagi yang kalah, bahkan sampai pada permusuhan yang hingga akhirnya akan menyebabkan tindakan kriminal yang lebih besar lagi.
Kejahatan judi itu jauh lebih parah dari pada keuntungan yang diperolehnya, sebagaimana dalam Al-Qura'an dijelaskan "mereka akan bertanya kepadamu tentang minuman keras dan judi, Katakanlah: pada keduanya terdapat dosa besar dan manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari pada manfaatnya. Dan mereka akan bertanya pula kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "kelebihan dari keperluan". Begitulah Allah menjelaskan keteranganNya kepadamu semoga kamu memikirkan. (QS. Al-Baqarah : 219)
Memang kalau kita lihat beberapa orang yang sedang duduk di meja pejudian dalam keadaan santai, yang menang kelihatan bahagia dan yang kalah seakan hanya bersikap pasrah, tetapi dibalik itu semua, dalam batinnya mungkin tersimpa dendam, bahkan sampai saling caci. dan yang paling parah disana terdapat harta yang menjadi taruhan permainan.
Dalam ceramah, (KH. Zainuddin(Alm))juga menjelaskan bahwa, "Islam menjadikan harta manusia itu benda berharga yang dilindungi, mengambilnya dengan judi termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil".
Dilarangnya judi dapat juga kita ketahui dari Al-Qur'an (Al-Maidah ayat:90) yang Artinya: "mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir".
Perintah untuk membelanjakan harta dijalan Allah wajib hukumnya, seperti zakat, sedekah dan termasuk menafkahkan untuk keluarga (Ika Yunia Fauzia dan Abdul Kadir Riyadi.2014:177) Tetapi dengan berjudi orang itu menggunakan hartanya di jalan yang salah dan Allah mengahramkan itu. Karena dalam perjudian telah menjadikan harta sebagai taruhan permainan, adu untung-untungan. Dan kemungkinan besar harta itu bukan bertambah banyak, melainkan akan bertambah kurang bahkan musnah karena perjudian.
Hingga akhirnya manusia lupa akan kewajibannya, bahwa harta yang seharusnya di nafkahkan untuk keluarga, anak, dan juga istrinya justru dijadikan taruhan judi. Karena perjudian keluarga terabaikan, anak istri dikesampingkan kebutuhannya, bahkan kebutuhan diri sendiri tak sempat dipenuhinya.
Mentalitas seseorang yang sulit dihilangkan dalam jiwa seseorang yang sudah terjebak dalam dunia perjudian yaitu biasanya yang menang itu ketagihan, dan yang kalah biasanya penasaran. Hal ini tentunya akan berkepanjangan sampai kesengsaraan. Entah apa yang dipikirkan, juga doktrin yang mana yang membuat akal dan hatinya tak lepas dari perjudian. Menunggu hidayah.?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H