Mohon tunggu...
Moch alvinsahrul
Moch alvinsahrul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Apa

Mahasiswa gabut

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Khilafah sebagai Sistem Pemerintahan Islam

22 Oktober 2021   20:07 Diperbarui: 22 Oktober 2021   20:17 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam ayat yang semuanya telah diturunkan untuk dilaksanakan dan dieksekusi baik itu militer, kriminal, politik dan ekonomi. Mereka secara efektif dilaksanakan dalam masa hidup Rasulullah SAW, periode Khulafaa 'ArRashidoon, serta selama pemerintahan Khulafaa ' yang datang setelah mereka. Nabi (saw) menegaskan Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam, dia berkata dalam sebuah hadits: 

"Nabi memerintah atas anak-anak Israel, setiap kali seorang Nabi meninggal Nabi lain menggantikannya, tetapi tidak akan ada Nabi setelah saya. Akan segera ada Khulafa' dan mereka akan berjumlah banyak orang." Mereka bertanya: "Lalu apa yang kamu pesan kepada kami?" Dia berkata: "Penuhi Bay'ah kepada mereka, satu demi satu dan beri mereka iuran mereka karena Allah akan benar-benar mempertanggungjawabkan mereka tentang apa yang dia percayakan kepada mereka." 

Negara Islam adalah Khilafah. Ini adalah kepemimpinan tertinggi atas semua muslim di seluruh dunia, jadi jika khalifah diberi bayah yang sah dalam negara Muslim, dan Khilafah didirikan, maka dilarang Muslim di seluruh dunia untuk mendirikan Khilafah lain. Atas dasar ajaran yang ditemukan dalam Al-Qur'an dan dalam hadits-hadits tertentu, banyak Muslim tradisional telah mengklaim bahwa Islam memberikan pedoman untuk pembentukan dan penyebaran kekhalifahan (khilafah). 

Klaim ini, bagaimanapun, tetap menjadi masalah beberapa perselisihan dan masalah ini telah memicu banyak argumen dan perdebatan di kalangan komunitas Muslim. Dari awal khilafah Islam hingga hari ini yang tidak termasuk khilafah Nabi, yang diterima umat Islam sebagai model yang paling sempurna.

Khilafah didirikan untuk menerapkan aturan Syariah Islam menggunakan konsep-konsep yang dibawa Islam dan aturan-aturan yang telah disahkan; dan juga untuk menyampaikan Pesan Islam kepada dunia. Pesan ini disampaikan dengan memperkenalkan Islam kepada orang-orang dan meminta mereka untuk merangkulnya dan melakukan Jihad di jalan Allah. 

Khilafah juga dikenal sebagai Imamah atau Imaratul-Mu'mineen (kepemimpinan orang-orang beriman). Ini adalah posting temporal dan tidak sebuah posting yang berkaitan dengan akhirat. Khilafah ada untuk menerapkan Islam pada orang-orang dan menyebarkannya di antara mereka. Hal ini jelas berbeda dengan Kenabian.  

Sejarah Singkat terkait Khilafah dapat dilihat dari Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pada dasarnya khilafah meiliki arti sebuah sistem kepemimpinan umum bagi umat musilm di seluruh dunia. Gambaran penerapan arti khilafah adalah ketika sebuah Negara Khilafah berdiri atas persetujuan seluruh umat Islam, dibai'at lah seorang Khalifah. Masa inilah yang disebut juga masa Kekhalifahan Rashidun. 

Khalifah keempat, Ali, tidak seperti tiga sebelumnya, berasal dari klan yang sama dengan Muhammad, dianggap oleh Muslim Syiah sebagai khalifah dan imam sah pertama setelah Muhammad. Ali memerintah selama Fitna Pertama, perang saudara terjadi antara para pendukung Ali dan para pendukung khalifah sebelumnya, serta terjadinya para pemberontak di Mesir. 

Kemudian, kekhalifahan kedua yakni kekhalifahan umayyah yang diperintah oleh bani Umayya, klan Mekah yang diturunkan dari Umayyah bin Abd Shams. Kemudian, muncul revolusi Abbasiyah dari 746-750, yang dimana muncul akibat dari pencopotan hak pilih Muslim non-Arab, Kekhalifahan Abbasiyah didirikan pada 750. 

Pada 1250, pasukan non-Arab yang diciptakan oleh Abbasiyah yang disebut Mamluk berkuasa di Mesir. Selanjutnya, kekhalifahan besar yang keempat yaitu kekhalifahan Utsmaniyah. Beberapa negara lain yang ada sepanjang sejarah menyebut diri mereka sebagai kekhalifahan, termasuk kekhalifahan Isma'ili Fatimid di Afrika Timur Laut, Kekhalifahan Umayyah dari Córdoba di Iberia, kekhalifahan Berber Almohad di Maroko -1269) dan Kekhalifahan Fula Sokoto di Nigeria utara saat ini.

Sementara itu Sistem Pemerintahan Khilafah, dipimpin oleh seseorang yang disebut sebagai Khalifah. Pada penjelasannya Khalifah ini sebagai orang yang mewakili umat dalam memerintah, berkuasa dan dalam penerapan hukum Ilahi (Syariah). Islam telah memutuskan bahwa keputusan dan otoritas adalah milik umat. 

Oleh karena itu bagi umat untuk menunjuk seorang individu untuk mengelola otoritas itu dan menerapkan hukum ilahi pada dirinya atas nama. Allah mewajibkan umat untuk mengeksekusi semua orang. dari syariah. Karena Khalifah ditunjuk oleh umat Islam, hal ini membuatnya perwakilan umat dalam hal yang berkuasa, berwenang dan dalam implementasi aturan syariah. 

Tidak ada yang bisa menjadi khalifah kecuali umat telah memberinya ikrar kesetiaan karena memerintah, otoritas dan pelaksanaan Syariah adalah milik umat di asal. Dengan memberikan Bay'ah kepada seorang pria sebagai Khalifah, umat secara efektif menunjuk dia sebagai wakilnya. 

Melalui Bayah ini negara Khilafah didelegasikan kepadanya, memberinya wewenang (Sultan) dan mewajibkan umat untuk mematuhinya. Khilafah adalah sebuah sistem kepemimpinan umum di mana dalam penerapannya menggunakan hukum syariat Islam sebagai dasar. Khilafah merupakan sistem Pemerintahan yang populer diterapkan pada masa awal kejayaan Islam setelah wafatnya nabi Muhammad SAW. 

Secara umum sebuah sistem pemerintahan bisa disebut sebagai Khilafah apabila menerapkan Islam sebagai ideologi, syariat sebagai dasar hukum, serta mengikuti cara kepemimpinan Nabi Muhammad dan Khulafaur Rasyidin dalam menjalankan pemerintahan. Meskipun dengan penamaan atau struktur yang berbeda, namun tetap berpegang pada prinsip yang sama, yaitu sebagai otoritas kepemimpinan umat Islam di seluruh dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun