Krisis moral merupakan keadaan dimana terjadi penurunan nilai atau karakter baik dalam diri seseorang atau masyarakat secara umum. Krisis moral dapat terjadi dalam waktu singkat dan intensif, dan dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia. Kita mungkin mengalami krisis moral seperti pungli di sekitar kita.
Pungli adalah singkatan dari pungutan liar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pungutan berarti barang yang dipungut, dan liar berarti sembarangan atau tidak sesuai aturan. Dengan demikian, pungutan liar ini bisa diartikan sebagai barang yang diambil dengan cara yang salah dan tidak sesuai dengan aturan.
Contoh tindakan pungli yang sering kita temui antara lain korupsi, pungli dalam pelayanan publik, pungli dalam pengurusan surat izin, pungli dalam proyek atau pekerjaan, pungli dalam pengurusan administrasi, dan yang paling terkecil adalah pungli dalam penggunaan fasilitas umum salah satunya juru parkir liar.
Tingginya jumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh juru parkir liar telah menjadi isu yang semakin mendalam pada masyarakat kita saat ini. Hal ini tidak hanya menimbulkan masalah keamanan, tetapi juga menciptakan dampak negatif terhadap moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
Di kawasan Surabaya timur ini, juru parkir liar sering ditemukan, mereka ada di depan minimarket. Setiap pengendara yang habis parkir diminta uang parkir, padahal di tembok minimarket tersebut jelas tertulis Parkir Gratis. Tindakan ini membuat para pengunjung merasa tidak nyaman.
“udah dimintain uang, eh bukannya dibantuin malah ditinggal main hp” ujar salah satu mahasiswi.
Mereka mengutip uang parkir, namun warga tidak diberi karcis parkir. Apabila tidak diberi karcis parkir maka uang tersebut akan masuk ke kantong mereka sendiri. Terkadang pengunjung minimarket mendapat paksaan untuk membayar parkir. Hal ini, pengunjung dapat melaporkan ke polisi apabila merasa dirugikan. Perilaku tersebut melanggar Pasal 368 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 26 Jo Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012.
Pasal 368 Ayat 1 KUHP menyebutkan:
Seseorang yang dengan niat untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain dengan melanggar hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar orang tersebut memberikan barang, baik seluruhnya maupun sebagian, yang merupakan milik orang tersebut atau milik orang lain, atau agar orang tersebut membuat utang atau menghapus piutang, akan dihukum karena tindakan pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 26 Jo Pasal 8 Perda No 8 Tahun 2012
Tidak melaksanakan wajib retribusi sehingga merugikan keuangan daerah dan atau memungut retribusi parkir tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan dengan ancaman denda maksimal 50 juta dan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan.
Dalam konteks pungutan parkir liar ini berarti mengambil dan menarik tarif parkir secara illegal atau menarik sesuatu tanpa izin resmi. Dalam pandangan Islam, perbuatan tersebut sangat dikecam, karena dalam ajaran islam menekankan keadilan, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap aspek kehidupan.
Dalam bahasa Arab pungutan liar disebut sebagai "Al - Maksu", yang mempunyai arti menzalimi, menurunkan harga, serta memungut cukai. Sedangkan Menurut Ibnu Mandzur Istilah "Al-Maksu" mengacu pada jumlah uang, atau dirham, yang diambil dari sejumlah pedagang di pasar saat masa Jahiliyah.
Pungutan liar merujuk pada pelanggaran terhadap aturan resmi yang telah ditetapkan. Individu yang terlibat dalam praktik pungutan liar selalu mengabaikan tanggung jawab mereka, semata-mata untuk memenuhi keinginan mereka melakukan pungutan. Dalam perspektif Hukum Islam, pungutan liar dalam konteks parkir dianggap sebagai tindakan dosa yang melanggar prinsip-prinsip hukum Islam. Ini tergambar dalam dalil-dalil hukum Islam yang dengan jelas mengharamkan praktik pungutan liar tersebut.
"Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melampaui batas, maka sesungguhnya Allah menyiapkan azab yang pedih baginya." (Q.S. An-Nisa) 4:14
Selain dianggap sebagai dosa besar, dalam Islam juga terdapat ancaman bagi individu yang terlibat dalam praktik pungutan liar. Ancaman ini mencakup ketidakmungkinan bagi pelaku pungutan liar untuk memasuki surga, sebagaimana yang disampaikan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari Uqbah bin Amir, yang menyatakan bahwa Nabi Saw bersabda;
"Mereka yang terlibat dalam pungutan liar tidak akan diperkenankan memasuki surga."
Pandangan umum masyarakat terhadap praktik pungutan liar yang dilakukan oleh juru parkir liar cenderung negatif. Individu-individu ini sering merasa terganggu dan merasa bahwa mereka diperlakukan secara tidak adil ketika diharuskan membayar lebih dari seharusnya. Tindakan pungutan liar ini juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap manajemen parkir dan keselamatan di area tersebut. Oleh karena itu, sangat penting bagi otoritas terkait untuk mengatasi permasalahan ini guna melindungi kepentingan dan keselamatan para pelanggan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H