Tidak melaksanakan wajib retribusi sehingga merugikan keuangan daerah dan atau memungut retribusi parkir tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan dengan ancaman denda maksimal 50 juta dan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan.
Dalam konteks pungutan parkir liar ini berarti mengambil dan menarik tarif parkir secara illegal atau menarik sesuatu tanpa izin resmi. Dalam pandangan Islam, perbuatan tersebut sangat dikecam, karena dalam ajaran islam menekankan keadilan, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap aspek kehidupan.
Dalam bahasa Arab pungutan liar disebut sebagai "Al - Maksu", yang mempunyai arti menzalimi, menurunkan harga, serta memungut cukai. Sedangkan Menurut Ibnu Mandzur Istilah "Al-Maksu" mengacu pada jumlah uang, atau dirham, yang diambil dari sejumlah pedagang di pasar saat masa Jahiliyah.
Pungutan liar merujuk pada pelanggaran terhadap aturan resmi yang telah ditetapkan. Individu yang terlibat dalam praktik pungutan liar selalu mengabaikan tanggung jawab mereka, semata-mata untuk memenuhi keinginan mereka melakukan pungutan. Dalam perspektif Hukum Islam, pungutan liar dalam konteks parkir dianggap sebagai tindakan dosa yang melanggar prinsip-prinsip hukum Islam. Ini tergambar dalam dalil-dalil hukum Islam yang dengan jelas mengharamkan praktik pungutan liar tersebut.
"Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melampaui batas, maka sesungguhnya Allah menyiapkan azab yang pedih baginya." (Q.S. An-Nisa) 4:14
Selain dianggap sebagai dosa besar, dalam Islam juga terdapat ancaman bagi individu yang terlibat dalam praktik pungutan liar. Ancaman ini mencakup ketidakmungkinan bagi pelaku pungutan liar untuk memasuki surga, sebagaimana yang disampaikan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari Uqbah bin Amir, yang menyatakan bahwa Nabi Saw bersabda;
 "Mereka yang terlibat dalam pungutan liar tidak akan diperkenankan memasuki surga."
Pandangan umum masyarakat terhadap praktik pungutan liar yang dilakukan oleh juru parkir liar cenderung negatif. Individu-individu ini sering merasa terganggu dan merasa bahwa mereka diperlakukan secara tidak adil ketika diharuskan membayar lebih dari seharusnya. Tindakan pungutan liar ini juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap manajemen parkir dan keselamatan di area tersebut. Oleh karena itu, sangat penting bagi otoritas terkait untuk mengatasi permasalahan ini guna melindungi kepentingan dan keselamatan para pelanggan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H