Selanjutnya perlunya advokasi ke pihak terkait agar setiap produk yang mengandung asbes yang dijual di pasaran dapat mencantumkan label yang berisi informasi, tata cara penggunaan produk, dan komposisi kandungannya. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 Tahun 2021 yang mengharuskan pelabelan produk dengan informasi yang jelas. Pelabelan ini diharapkan masyarakat dapat lebih waspada saat membeli produk atap asbes. Kemudian peran pemerintah juga sangat penting dalam melarang penggunaan, pembuatan, dan impor asbes secara bertahap sehingga berdampak pada penurunan penggunaan atap asbes. Sebagai warga masyarakat kita dapat mendukung uji materi yang telah dilakukan di Mahkamah Agung untuk menyerukan pelarangan penggunaan asbes.
Referensi
Agency for Toxic Substances and Disease Registry. (2014). ATSDR case studies in environmental medicine: Asbestos toxicity. United States Department of Health and Human Services.Â
Badan Pusat Statistik. (2023). Indikator perumahan dan kesehatan lingkungan 2023Â (Vol. 9, ISSN 2302-5905).Â
Indonesia Ban Asbestos Network. (2017, August 26). Bahaya asbes bagi kesehatan. Inaban.Â
Klebe, S., Rathi, V., & Russell, P. A. (2024). Lung cancer caused by asbestos: What a reporting pathologist needs to know. Lung Cancer, 195, 107849.Â
Lemen, R. A., & Wagner, G. R. (2024). Asbestos. In International encyclopedia of public health (3rd ed., pp. 70-79). Academic Press.Â
Melanie, R. (2022, January 14). Asbestos dan kehidupan kita. TV Rheinland Indonesia.
Purba, W. (2023, November 5). Asbestos: Materi berbahaya yang belum dilarang di Indonesia. Deutsche Welle Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H