Indonesia sebagai negara yang besar terus mengalami pertumbuhan penduduk. Tahun 2021 saja, berdasarkan data yang dikutip dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Detikcom, tercatat Indonesia mengalami laju pertumbuhan pendudukan sebesar 0,98% dengan jumlah penduduk tak kurang dari 273,5 juta jiwa.Â
Angka tersebut membawa Indonesia termasuk ke dalam lima besar negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia.
Seiring dengan banyaknya penduduk Indonesia, maka tuntutan masyarakat kepada pemerintah juga kian kompleks tak terkecuali soal pendidikan. Bukan tanpa alasan, sebagian masyarakat meyakini pendidikan adalah salah satu jalan memperbaiki kualitas hidup.Â
Pendidikan sebagai suatu investasi yang paling menjanjikan masih diyakini sebagian masyarakat yang lain. Namun yang lebih luas dan penting untuk digarisbawahi ialah pendidikan sebagai kunci penentu maju atau tidaknya suatu peradaban sehingga keberadaannya begitu urgen untuk diperhatikan.
Menyoal pendidikan publik tentu sudah tidak asing dengan wacana sekolah gratis. Wacana ini sudah beberapa kali didengungkan bahkan acap menjadi satu dari sekian program unggulan kampanye calon presiden di ajang lima tahunan.Â
Tetapi yang menjadi pertanyaan, realistiskah wacana tersebut? Mari kita bahas dengan mengulas beberapa poin berikut secara khusus dari sudut pandang negara sebagai pihak tertinggi penyelenggara pendidikan.
Pertama, konstitusi Indonesia –UUD 1945–  telah mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara tanpa ada diskriminasi dalam segala bentuk dan pemerintah wajib membiayainya. Karenanya kita sepakat bahwa pendidikan harus menjadi program prioritas pemerintah.Â
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas jalannya proses pendidikan telah mengupayakan wajib belajar 12 tahun melalui Program Indonesia Pintar (PIP).Â
Tujuan dari semua ini tak lain ialah mewujudkan cita-cita luhur para founding fathers yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Selain untuk memperbaiki hidup dan kehidupan, kualitas sumber daya manusia adalah modal utama menghadapi arus persaingan global yang semakin ketat.
Kedua,  dalam UUD 1945 pula dinyatakan bahwa negara harus menganggarkan untuk pendidikan sekurang-kurangnya seperlima dari anggaran pendapatan dan belanja baik negara (APBN) maupun daerah (APBD). Meski DPR bersama pemerintah sepakat akan hal tersebut, tetapi realisasinya masih ‘jauh panggang dari api’.Â