Mohon tunggu...
M Alvian Rizky
M Alvian Rizky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Umum PK. PMII UNIKOM

saya suka menulis dan juga membaca buku, selain kegiatan tadi saya memiliki organisasi yang bergerak di bidang literasi masyarakat, karena membangun literasi ditengah masyarakat menjadi penting untuk memajukan peradaban manusia yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengurai Proses Pembentukan Undang-Undang di DPR

30 Januari 2024   20:20 Diperbarui: 30 Januari 2024   22:57 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Di rapat paripurna berikutnya diputuskan apakah sebuah RUU disetujui, disetujui dengan perubahan atau ditolak untuk pembahasan lebih lanjut.

7. Jika disetujui untuk dibahas, RUU akan ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.

8. Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.

9. Pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang berisi: penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I; pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.

10. Apabila tidak tercapai kata sepakat melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak.

11. Bila RUU mendapat persetujuan bersama DPR dan wakil pemerintah, maka kemudian diserahkan ke Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan. Dalam Undang - Undang ditambahkan kalimat pengesahan serta diundangkan dalam lembaga Negara Republik Indonesia.

12. Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.

13. Setelah diundangkan DPR melakukan penyebarluasan Undang -- undang tersebut melalui media cetak maupun elektronik. Penyebarluasan dilakukan oleh DPR Pemerintah pada setiap tahapan proses pembentukan undang - undang.

BERIKUT INFOGRAFIS PROSES :

https://www.facebook.com/DPRRI/photos/a.524444650989698/1575498285884324/?type=3
https://www.facebook.com/DPRRI/photos/a.524444650989698/1575498285884324/?type=3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun