Cara lapor Surat pemberitahuan tahunan (SPT) Online, khusunya untuk shabat kompasiana yang sudah memiliki pekerjaan dan memiliki penghasilan. Maka wajib melapurkan pendapatannya selama satu tahun. Karena Pelaporan SPT tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya.Â
Misal, lapor SPT tahunan 2022 bisa dilakukan mulai Januari 2023, maka cara pelaporan SPT Online ini menjadi solusi untuk yang pekerjaannya padat. Karena mudah di akses dan tanpa harus datang ketempat kantor pajak.
Hal pelaporan SPT ini di wajibkan pada seorang Wajib Pajak (WP) yang sudah bekerja dan  memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada seseorang yang sudah berkewajiban membayar pajak di Republik Indonesia ini.Â
Untuk jenis SPT sendiri dibagi dua jenis yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) dan SPT Tahunan Badan. Batas waktu pelaporan SPT pribadi sampai tanggal 30 Maret 2023 dan untuk yang badan ditutup pada 30 April 2023.
Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan
Jenis formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan buat karyawan pun ada tiga. Berikut penjelasannya:
Cara Lapor SPT Tahunan Online untuk Karyawan dan Pekerja Bebas
Menurut DJP, kini SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online melalui aplikasi DJP Online (e-Filing).
Namun, apabila Anda baru mendaftar sebagai peserta wajib pajak, Anda perlu datang ke kantor pajak untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Nomor ID elektronik ini nantinya akan digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara online.
Untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Karyawan secara online melalui DJP Online (e-Filing), ikuti langkah-langkah di bawah ini.
Cara Mengisi Laporan SPT Tahunan Lewat e-Filling
irektorat Jendral Pajak (DJP) menyediakan kemudahan bagi kamu untuk melaporkan SPT Tahunan secara online lewat aplikasi DJP Online (e-Filing). Selama masa pandemi seperti sekarang, kamu tidak perlu khawatir untuk keluar rumah dan datang ke kantor pajak.
Jika kamu sudah terdaftar sebagai peserta wajib pajak, kamu bisa langsung melakukan pelaporan dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Buka website resmi pajak.go.id atau kunjungi djponline.pajak.go.id.
- Lakukan registrasi menggunakan EFIN.
- Masukkan nomor NPWP dan password kamu.
- Masukkan kode keamanan, lalu klik Login.
- Pada layanan digital perpajakan, klik Lapor > e-Filing > Buat SPT.
- Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan) di halaman SPT Tahunan, lalu klik Selanjutnya.
- Tunggu sampai sistem selesai memproses data SPT Tahunan kamu.
- Isi SPT menggunakan data pembayaran itu dengan klik opsi Iya atau menggunakan formulir 1721 (bukti potong) sebagai acuan pengisian SPT Tahunan.
- Masukkan sejumlah data sesuai instruksi di bagian A dan B.
- Pada bagian C, masukkan data nominal data dan utang kamu.
- Centang setuju kalau kamu sudah yakin data itu benar.
- Ambil kode verifikasi kamu dengan klik [di sini].
- Salin kode verifikasi tersebut, lalu tempel pada kolom paling akhir.
- Klik tombol Kirim SPT.
Namun, jika kamu baru terdaftar sebagai peserta wajib pajak, kamu harus ke kantor pajak untuk meminta Electronic Filing Identification Number (EFIN). Nomor ID elektronik inilah yang nantinya kamu gunakan untuk lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara online. Setelah SPT kamu terekam di sistem DJP secara online, kamu akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online
 SPT tahunan pribadi online bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun. Berikut ini adalah ringkasan langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Buka djponline pada www.pajak.go.id dan login dengan NPWP dan kata sandi, serta memasukkan kode keamanan/CAPTCHA.
- Pilih menu "Lapor" dan layanan "e-Filing".
- Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Jika kamu sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, pilih pengisian form "Dengan Bentuk Formulir". Jika ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih pengisian form "Dengan panduan".
- Isi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika kamu mengajukan pembetulan SPT).
- Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak (jika ada) dan isi data Bukti Potong Baru.
- Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan, Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, Penghasilan Luar Negeri, Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, dan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (jika ada).
- Tambahkan Harta yang dimiliki, Utang dimiliki, dan tanggungan yang dimiliki.
- Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib dibayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
- Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai.
- Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri (jika ada), Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (jika ada).
- Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) dan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".
Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang ingin melaporkan SPT tahunan pribadi online.
semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H