Dijelaskan tentang orang-orang di zaman itu yang suka menimbun emas dan perak tanpa disedekahkan atau digunakan di jalan Allah SWT, maka sesungguhnya Allah akan memberikan azab pada orang tersebut. Dari penjelasan tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa emas dan perak merupakan harta yang dapat di simpan dan di gunakan sebagai lambang kekayaan seseorang. Maka emas dan perak telah berfungsi seabagai alat tukar (medium of exchange), alat simpan nilai(store of value), satuan hitungan (unit of account) dan standar pembayaran masa dating (standar payment on future)(Adiwarman A Karim,2007).
Berdasarkan dalil di atas, dikarenakan cryptocurrency dapat di sama kan dengan emas dan perak maka dapat diterima sebagai uang jika cryptocurrency tersebut memenuhi undang-undang dalam setiap masing-masing negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H