Mohon tunggu...
alvian rizky fajar
alvian rizky fajar Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa uin walisongo

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Cryptocurrency dalam Pandangan Islam

18 Juni 2022   22:58 Diperbarui: 18 Juni 2022   23:02 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dijelaskan tentang orang-orang di zaman itu yang suka menimbun emas dan perak tanpa disedekahkan atau digunakan di jalan Allah SWT, maka sesungguhnya Allah akan memberikan azab pada orang tersebut. Dari penjelasan tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa emas dan perak merupakan harta yang dapat di simpan dan di gunakan sebagai lambang kekayaan seseorang. Maka emas dan perak telah berfungsi seabagai alat tukar (medium of exchange), alat simpan nilai(store of value), satuan hitungan (unit of account) dan standar pembayaran masa dating (standar payment on future)(Adiwarman A Karim,2007).

Berdasarkan dalil di atas, dikarenakan cryptocurrency dapat di sama kan dengan emas dan perak maka dapat diterima sebagai uang jika cryptocurrency tersebut memenuhi undang-undang dalam setiap masing-masing negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun