Mohon tunggu...
Alven Stony
Alven Stony Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Tinggal di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Program Afirmasi UMKM, Solusi Bagi Jeritan UMKM

21 Oktober 2019   07:01 Diperbarui: 21 Oktober 2019   07:04 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

JERITAN USAHA KECIL; PERLU PROGRAM AFIRMASI BAGI PELAKU UMKM

Pidato Presiden Jokowi pada saat Pelantikan untuk periode kedua kalinya Minggu tanggal 20 Oktober 2019, sungguh menggembirakan hati Pelaku UMKM jika terwujudnya keinginan beliau akan UU Pemberdayaan UMKM salah satunya, tentunya program afirmasi UMKM itu adalah hal mendesak dalam memajukan Indonesia yang sudah terlanjur jarak pelaku UMKM dengan Pelaku Usaha Besar bagaikan langit dan bumi.

Itulah kenapa beliau menitik beratkan rencana tersebut, karena apa yang beliau teriakkan tentang percepatan perijinan usaha selama ini, khusus untuk usaha kecil jauh panggang dari api atas praktek di lapangan atau di daerah.

Terobosan Presiden Joko Widodo yang memangkas alur perizinan usaha  patut di apresiasi. Pengurusan izin bisa beres hanya dalam waktu singkat, dua sampai tiga jam saja. 

Lewat Kantor Perizinan Satu Atap (KTSP), alur birokrasi yang dulunya rumit menjadi mudah. Warga tak perlu bersusah payah mendatangi kantor atau dinas-dinas. Mereka cukup berurusan dengan kantor satu atap itu.

Terbaru, Jokowi meluncurkan Online Single Submission alias OSS. Sistem yang lebih canggih lagi dalam hal pengurusan perizinan. Cukup submit, izin usaha anda akan segera terbit.  

Selaku pengusaha--yang bergerak di sektor ril dan retail--,  tentu kita sangat mendukung gebrakan Presiden Jokowi itu. Tapi, belakangan, muncul masalah yang barangkali luput dari perhatian Pembantu Presiden. Praktik di lapangan tak secepat dan semudah yang dibayangkan. 

Mental birokrasi yang "Kalau bisa lambat kenapa harus cepat" sepertinya masih bercokol di tubuh oknum ASN kita, bahkan belum begitu terpadu ijin-ijin Operasional yang terkait dengan perijinan teknis, masih harus berlama lama di dinas teknis atau kementrian teknis, bahkan OSS yang diinginkan Presiden untuk tidak berbelit Belit juga masih belum mengakomodir program afirmasi UKM dan UMKM bahkan skala besar sekali pun masih memerlukan persyaratan yang sama.

Salah satu contoh ijin Operasional Usaha di Bandar Udara tidak membedakan persayaratan usaha kecil antara usaha melayani 2 pesawat dengan ratusan pesawat diwajibkan persyaratan yang sama.

Betapa banyak pedagang retail dan UMKM yang mengeluh akan hal ini. Misalnya, kenapa masih ditemukan usaha-usaha kecil yang tak berizin? Padahal proses perizinan sudah dipermudah?

Dari riset kecil  yang pernah kami lakukan lewat wawancara langsung dengan pelaku UMKM, menyebutkan bahwa mereka kerap berpapasan dengan birokrasi yang berbelit-belit dan tak transparan. Jadi, bukannya mereka ogah mengurus izin. Masalahnya, mereka malas direpotkan dengan dunia birokrasi yang kerap menambah beban dan membuat kepala mereka kian pusing.

OSS kelihatannya memang sangat praktis. Kehadirannya memudahkan dunia usaha. Tapi, kendala-kendala seperti yang dijelaskan tadi tetap ada kok. Bahkan pelaku UMKM mesti mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus OSS itu. Jangan ditanya bagaimana jika si konsumen gagap teknologi alias gaptek.

Kasus OSS ini, misalnya kerap muncul pada klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ini adalah standarsiasi nomor kode lapangan usaha. Nah, selama ini, nomor kode KBLI tak sinkron dengan kode data yang ada di Pengesahan AHU KemenkumHAM. 

Penyebabnya, terkadang karena notaris tak menginput KBLI pada saat awal pembuatan akte notaris dan pengesahan Kumham. Akibatnya, ketika submit langsung ditolak. Karena kode KBLI nya tak sinkron.

Biasanya, petugas satu atap menyarankan konsumen kembali ke notaris dan merubah akte. Sialnya, untuk merubah akte di notaris itu bukannnya gratis. Ada biaya tambahan. Yang nilainya tentu tidak sedikit, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Ini problem OSS yang belum diantisipasi untuk UMKM

LALU KEMANA KEPALA DAERAH?

Mereka, boro-boro turun tangan menyelesaikan sengkarut OSS ini. Jangan-jangan mereka tak tahu apa itu OSS? Toh, keseharian mereka memang cenderung disibukkan dengan aktivitas yang menguntungkan secara ekonomi yaitu kalkulator APBD dan APBN. Soal OSS, mungkin dianggap suatu yang remeh-temeh belaka atau dianggap program Pemerintah Pusat

Akhirnya, UMKM pemula sempoyongan. Mereka dalam keterpaksaan memilih berbisnis tanpa izin. Coba bayangkan, hari-hari mereka sudah ditimpa banyak masalah, mulai dari masalah keluarga, masalah bisnis. 

Kok ditambah lagi dengan masalah ribetnya pembuatan izin, yang terkadang bisa memakan waktu berminggu-minggu. Mereka kian stres ketika mesti bolak-balik ke kantor KTSP, cuma untuk mengurus selembar kertas itu. Pelaku UMKM cuma bisa menghela nafas panjang.

Tapi, mau tak mau izin usaha tetap wajib diurus. Ketika usahanya mulai membesar, mereka akan berhadapan dengan petugas pajak dan masalah teknis lainnya.
Contoh kecil misalnya, ihwal IMB.

Begini, temuan di lapangan, UMKM pemula biasanya tak punya IMB. Bukannya enggan mengurus IMB, tapi bagi mereka yang hanya menyewa tempat tak merasa penting dengan IMB. Masalahnya, ketika dagangannya mulai membesar. Mereka mau tak mau mesti mengurus izin usaha. Nah, tanpa IMB, bagaimana mungkin pedagang bisa mengurus izin usaha?

Akhirnya, karena tak punya IMB, usahanya, naudzubillah...terancam tutup. Kendati, dagangannya mungkin laris manis. Mereka harus memeras otak ketika muncul opsi biaya untuk pembuatan izin. Apalagi nilainya sampai puluhan juta.

Contoh lain lagi, misalnya bisnis start up, yang banyak tak punya izin usaha karena terbentur dengan banyak birokrasi yang gak disukai oleh kaum Millineal, mereka selalu ingin cepat, praktis dan dapat hasil. 

Bukan karena enggan mengurus izin. Tapi, seperti tadi, terfikir karena biaya yang dikeluarkan terlalu tinggi. Belum lagi proses yang rumit dan membuat pusing tujuh keliling. Sementara, usaha yang baru dirintis itu belum punya kejelasan masa depan.

Pertanyaannya, siapa yang dirugikan? Tentu saja negara, daerah dan anak bangsa. Karena negara tak dapat memungut pajak dari sektor usaha yang menjamur itu. Sehingga dunia usaha tersandera dalam aturan pajak. Ini masalah besar sebenarnya.

Mengurus izin usaha, NIB, domisili, SIUP, TDP dan izin teknis lainnya benar-benar menyesakkan. Ditambah pula oknum ASN yang kerap sengaja mempersulit dan memperlambat. Tujuannya, tak lain supaya konsumen mau mengurus lewat jalur belakang.

Pengusaha makanan lebih pusing lagi. Mereka dihadapkan pula dengan masalah sertifikasi halal. Tanpa sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), produknya bisa saja beredar, tapi dianggap bermasalah. Apalagi, konsumen Indonesia mayoritas Islam yang menengok sertifikat halal sebelum belanja produk makanan.

Nah, beberapa masalah yang kerap hinggap dalam pengurusan sertifikat halal itu, antara lain, durasi waktu sertifikat Halal berlaku yang hanya 2 tahun. Sementara, proses perpanjangan sertifikat, acapkali lama dan bahkan serumit mengurus baru, Padahal produknya sama.

Resiko lain pun muncul ketika produk yang sudah dikemas dalam packaging mesti merubah nomor label halalnya. Yang gara-gara masa berlaku kehalalannya telah habis. Ini jelas tak efesien.

Tidak adanya standarisasi perpanjangan atau pengurusan baru sertifikat halal ini jelas memicu ruang negosiasi dan transaksional. Sehingga ada oknum yang bermain dan memanfaakan situasi itu. Jika ingin dipermudah, bisa dengan membayar 3 sampai lima kali lipat biayanya. Padahal, sertifikat halal ini diterbitkan oleh sebuah lembaga suci bernama MUI.

SARAN DAN SOLUSI

Dari berbagai masalah diatas, kami selaku pelaku usaha mencoba merinci beberapa saran dan solusi. Semoga saran dan solusi ini di dengar oleh Presiden dan seluruh stake holder.

Ihwal OSS dan sinkronisasi KBLI misalnya, kami menyarankan semestinya program afirmasi Kumham dan notaris berkoordinasi sehingga tak menimbulkan resiko biaya ketika adanya problem di lapangan. Masalah sinkronisasi ini akan klir ketika dua lembaga ini berkoordinasi agar tidak membebani UMKM.

Kemudian, khusus bagi Perusahaan yang sudah berjalan, semestinya OSS mengakomodir penyesuaian perijinan lama dengan yang baru. Tanpa harus membuat izin baru yang serba rumit itu. Bagi usaha baru, semestinya Kumham paham dan membantu konsumen dalam proses submit sehingga  tidak terjadi penolakan oleh sistem AHU Kumham

Saran berikutnya, Kepala Daerah semestinya memberi Grace Period atas kesulitan persyaratan ijin usaha bagi start up. Pengusaha kecil semestinya mendapat pembinaan secara kontinu, jangan hanya fokus pada proyek APBD dan APBN.

Pemerintah pusat pun tak boleh tinggal diam. Mesti ikut jemput bola ke daerah. Bangun pusat Inkubasi bisnis di daerah. Prioritaskan pengembangan usaha start up. Bukan sekedar membangun Gedungnya dengan project minded atau sebatas training-training yang menghabiskan uang negara, tapi mengisi Gedung Pusat Inkubasi Bisnis dengan SDM-SDM Unggul agar terbantu Pelaku UMKM


IHWAL SERTIFIKAT HALAl MUI

Perlu adanya standarisasi dan spesifikasi yang terukur dalam proses pembuatan sertifikat halal itu. Selanjutnya mesti ada sistem Online dalam pengurusan sertifikat Halal yang integrated dengan OSS.

Perlu adanya pengawasan ketat dari Pemerintah Daerah dan supervisi Pemerintah Pusat. Agar tidak ada celah bagi oknum yang memburu keuntungan dari penerbitan sertifikat Halal itu. Saya yakin, dunia usaha akan terus menggeliat. Tentu saja jika masalah-masalah yang kami sebutkan di atas dapat teratasi. 

Bayangkan, betapa banyak potensi pajak yang bisa diraup daerah dan negara dari geliat UMKM dan UKM itu. Ketidakberpihakan (Non Afirmasi) dan beragam problem usaha-usaha kecil memang menjadi masalah akut lainnya. Ditambah pula Usaha Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta BUMN terkesan meminggirkan usaha kecil. 

Padahal, usaha kecil ini yang perlu banyak ditolong oleh pemerintah, di tengah minimnya kapasitas SDM dan akses modal usaha serta pabrikasi. Problem ini akan saya ulas lebih detail atas praktek-praktek ketidakadilan berusaha.

Sebuah gerakan nasional penting diwujudkan untuk memajukan ekonomi anak bangsa. Saya berharap tulisan ini mewakili keluh kesah sahabat pelaku usaha di berbagai pelosok daerah, di Jawa maupun di Luar Jawa. Semoga tulisan ini bermanfaat. Agar bangsa ini maju kedepannya. Menuju Indonesia maju . Semoga!

Alven Stony
Penulis adalah  Pengusaha Retail UMKM yang tinggal di Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun