Mohon tunggu...
Alve Hadika
Alve Hadika Mohon Tunggu... Buruh - Simpatisan Lingkungan

~

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemindahan Ibu Kota Negara, Sudah Saatnya?

14 Oktober 2022   16:17 Diperbarui: 14 Oktober 2022   16:26 1027
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hmm kalo dari Kementerian PUPR kayanya masih relate lah ya, tapi kalo sumbernya dari pengalokasian dana PEN apakah etis? Dana PEN yang notabene-nya adalah dana yang diberikan untuk masyarakat baik kesehatan dan ekonominya, entah itu vaksin, pengembangan UMKM, BLT, dan sebagainya, sekarang harus dialokasikan untuk pembangunan fisik sebuah kota. Agak gak match ya?

Yaa, mudah-mudahan upaya mencari investornya bisa berbuah hasil agar tidak ada kesalahan dalam pengalokasian APBN. Investasi pun tetap harus melihat term and conditionnya, apa imbalannya, dan apa dampak kedepannya. Atau apakah untuk pemindahan ini negara mau berhutang lagi? Kalau bisa jangan lah yaa.

Pertanyaan yang sering muncul dalam benak saya adalah "Apakah sekarang top priority negara kita adalah pemindahan ibu kota?" Melihat masih banyaknya PR penting yang belum terselesaikan. 

Pemulihan Covid-19, kemiskinan, pendidikan, lapangan kerja, belum lagi isu minyak goreng, BBM, eksistensi Polri, dan lain sebagainya masih menjadi trending berita di berbagai media. Artinya Indonesia masih perlu banyak pembenahan terkait masalah-masalah utamanya.

Pertanyaan selanjutnya "Apakah urgensi pemindahan IKN ini lebih penting dari permasalahan utama tadi?" Mari bersama-sama kita jawab dalam hati hehe.

Selain aspek top priority tersebut, hal dasar yang juga menjadi sorotan adalah naskah akademik dari RUU IKN ini. Menurut pandangan saya, RUU ini terlihat seolah-olah tidak dibangun berlandaskan dengan nilai filosofis yang kuat, diksi pemilihan kata yang masih perlu penyempurnaan, referensi produk akademis yang tidak banyak dan hanya mengacu pada referensi asing. 

Naskah sosiologisnya juga masih kurang mendalam serta tidak menjabarkan permasalahan secara rinci. At least pernyataan-pernyataan tersebut menjadi  kegelisahan saya dan juga sering dilontarkan banyak akademisi, politisi, dan praktisi di berbagai platform. 

Memang secara formal tidak menyalahi aturan, namun untuk sebuah mega proyek yang berkaitan dengan identitas negara, apakah tidak sebaiknya substansi naskah akademik dibuat seberkualitas mungkin? Harusnya naskah yang dibawa ke DPR ini menjelaskan seberapa penting permasalahan yang ingin diselesaikan. 

Jelas justifikasinya, matang perencanaannya, clear sumber dananya, dan rapi hal-hal teknisnya. Jangan terkesan seperti terburu-buru ingin melahirkan sebuah kebijakan. Takutnya setelah membaca naskah akademik ini, masyarakat menilai bahwa sebenarnya pemindahan IKN ini tidak sebegitu urgentnya. Jangan sampai maket yang sudah didesain sedemikian cantiknya, rusak karena dukungan data yang kurang sempurna.

Ditambah lagi pembangunan ini tidak hanya sebatas berdirinya bangunan di sebuah kota, namun hingga dampak terhadap warga eksis dan lingkungannya. Potensi terusiknya flora dan fauna, perubahan iklim, bencana alam seperti longsor dan banjir, deforestasi, dan kerusakan lainnya sangat mungkin terjadi melihat kondisi geografisnya. 

Trade off theory tetap harus diperhitungkan. Dikedepankannya aspek ekonomi dan sosial, bukan berarti mengenyampingkan aspek ekologi. Namun, niat pemerintah ingin mengedepankan konsep green city dan digadang-gadang justru akan memperluas hutan tentu harus didukung. Proses penilaian AMDAL yang optimal bisa menjadi salah satu kunci terjaminnya masa depan lingkungan di ibu kota baru ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun