Plagiat atau menjiplak merupakan suatu kata yang tidak asing bagi kita dengan pemahaman lain kita sudah sering mendengarkan atau memperagakan kata "Plagiat" ini, bahkan saat ini muncul istilah Plagiarisme. Plagiarisme merupakan suatu kegiatan dimana sebuah karya, pendapat maupun gagasan diambil atau dijiplak tanpa menambahkan sumber sang pemilik dan menjadikan seolah olah karangan milik sendiri. Pada KBBI sendiri plagiarisme merupakan penjiplakan yang melanggar hak cipta. Tindakan mengutip kalimat atau kata-kata, gagasan, pandangan atau teori, menggunakan fakta berupa data dan informasi dari orang lain tanpa memberikan tanda kutip dan menyebutkan identitas sumbernya (Sukaesih, 2018).
Pada saat ini sangat marak terjadinya kegiatan plagiarisme pada kalangan terpelajar baik siswa sampai mahasiswa di tingkat perguruan tinggi, hal ini sangat disayangkan dengan adanya kegiatan seperti ini dapat merugikan beberapa pihak yang dimana berhubungan dengan keadaan moral anak bangsa, selain merugikan pemilik dari karya tersebut plagiarisme juga dapat menjadikan sebuah langkah untuk merusak imajinasi kita sendiri dengan adanya plagiarisme kita akan semakin merasa malas dan tidak dapat mengasah kemampuan berpikir kita. Tanpa yang kita sadari kegiatan plagiarisme merupakan salah satu tindakan pencurian yang mana tindakan ini dapat memupuk jiwa jiwa korupsi.Â
Untuk memerangi plagiarisme kita harus melakukan pencegahan dengan melakukan penyuluhan tentang plagiarisme serta tindakan disiplin bagi pelanggar plagiarisme sejak dini, hal ini perlu diterapkan mengingat kasus plagiarisme pada kalangan terpelajar semakin tinggi. diharapkan pada para pembaca artikel ini dapat mengaplikasikan gerakan anti plagiarisme dan dapat mengedukasi masyarakat khususnya para terpelajar untuk tidak melakukan kegiatan plagiarisme.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H