Mohon tunggu...
alvaridz abhirama
alvaridz abhirama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

running

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila: Memahami, Menghormati, dan Menolak Perundungan

23 Desember 2023   14:50 Diperbarui: 23 Desember 2023   14:54 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Indonesia, merupakan negara yang yang penuh dengan keberagaman budaya, agama, serta suku bangsa. Indonesia memiliki sebuah idelogi yang dijadikan landasan dan pandangan hidup untuk seluruh bangsanya yaitu kita kenal sebagai pancasila. Pancasila merupakan pedoman hidup bangsa Indonesia dan termasuk acuan dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (Rindjin, 2013). Pancasila atau "lima prinsip" yang berisikan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Nurhayatai & Muharji, 2023) dijadikan sebagai patokan nilai dasar bagi individu dalam bersikap. Namun memahami kandungan dari nilai-nilai yang terdapat didalamnya saja tidak cukup, tiap individu harus paham akan cara pengimplementasiannya dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila banyak mengambil peran dalam aspek kehidupan mulai dari fungsinya sebagai landasan ideologi negara, pandangan hidup, pengikat keberagaman, pedoman moral dan etika, dan sebagai kedaulatan rakyat. 

Memahami pancasila bukan hanya sekedar seruan semata, melainkan perlu adanya tindakan sebagai alat untuk menuju masyarakat yang bebas dan adil. Seperti kasus aktual yang sering kali terjadi di masyarakat yaitu perundungan. Maraknya perundungan dalam berbagai bentuk mulai dari fisik hingga virtual (Irmayanti, 2023) memerlukan perhatian khusus karena jika tidak diberikan tata laksana yang tepat maka akan menjadi masalah kompleks yang dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan. 

Dengan memahami dan megamalkan nilai-nilai "lima prinsip" yang ada, kita tidak hanya menjaga kerukunan dan kedamaian bangsa, namun juga ikut andil mengambil peran dalam membangun Indonesia yang adil bebas dari perundungan. 

PEMBAHASAN

Pancasila dan Nilai Kemanusiaan

Pancasila hadir bukan hanya sebagai dokumen negara semata namun didalamnya terdapat harapan akan keberhasilan membentuk masyarakat yang mengutamakan keadilan, menjunjung persatuan, dan menghormati antar sesama individu. Sila yang paling relevan dengan nilai kemanusiaan yaitu terdapat pada nilai "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab", dimana pancasila tidak hanya berperan untuk pedoman berperilaku tetapi lebih dari hal itu, pancasila ingin mendorong keadilan yang merata seluruh bangsa tanpa melihat latar belakang apapun. Kemudian didukung oleh bunyi sila ketiga "Persatuan Indonesia", yakni menegaskan keberagaman bangsa dan mengajarkan untuk menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan budaya yang ada di Indonesia. Hal ini sejalan pula dengan sila terakhir berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", pada sila tersebut terlihat jelas bahwa keadilan menjadi hak tiap individu. Makna yang terkandung adalah pancasila memandang dan memberlakukan adil pada tiap-tiap invidu bangsa Indonesia.

Definisi dan Dampak Perundungan

Perundungan atau akrab disebut bullying merupakan tindakan menggertak, merendahkan dan melecehkan kepada orang yang lemah serta melakukan perilaku secara tidak adil kepada orang lain dan dilakukan secara terus menerus (BKI'A, 2022). Perundungan dapat terjadi hampir pada semua tempat seperti di sekolah, tempat kerja, atau bahkan media sosial sekalipun. Bentuk-bentuk perundungan sangat variatif dan jika dilihat berdasarkan caranya perundungan bisa berupa fisik yaitu seperti pukulan, tendangan, atau tindakan fisik lainnya yang dapat menyakiti orang lain. Kemudian bisa berupa pelecehan verbal, hinaan, dan lontaran kata kasar. Perundungan juga dapat merusak hubungan relasional dan sosial seperti dengan menyebarkan informasi yang merugikan korban dan diskriminasi akan perbedaan ras, etnik, budaya, dan agama. Tidak hanya dilakukan secara langsung saja, perundungan juga dapat dilakukan melalui media sosial atau lebih tepatnya cyberbullying yaitu seperti mengirimkan ancaman, mempromosikan perundungan kepada banyak orang secara online, mengirimkan pesan teks ataupun mengomentari hal-hal yang bisa membuat korban merasa takut dan terancam (Struatz, 2022). Seseorang yang menjadi korban dari perundungan akan mengalami banyak sekali dampak kerugian. Dilihat dari dampak psikologis bisa mengakibatkan depresi dan stres, secara sosial bisa berakibat pada kehilangan tingkat percaya diri korban perundungan, secara fisik dapat mengakibatkan cedera yang serius, dan secara akademik akan mengakibatkan terganggunya konsentrasi serta produktivitas korban. Indonesia merupakan negara dengan tingkat kasus perundungan tertinggi jika dibandingkan dengan negara Asia lainnya. Dimana angka perundungan di Indonesia pernah mencapai presentase sebesar 84% (Sindo Weekly, 2017). 

Pancasila Sebagai Garda Terdepan Anti Perundungan

Memahami makna yang terkandung dalam pancasila diyakini dapat membentuk sikap dan karakter di dalam diri individu untuk menjadi pribadi yang lebih baik (Komariyah et al., 2021) termasuk seperti tidak melakukan penurundungan terhadap orang lain. Dengan pemhaman yang kuat akan nilai-nilai pancasila, individu akan lebih didominasi oleh keinginan untuk berperilaku positif, toleransi akan sesama, menebarkan rasa empati kepada orang lain, menghormati hak asasi manusia, dan kontra terhadap segala hal yang merujuk pada perundungan. Penerapan dari kelima nilai pancasila yang dituangkan dalam kehidupan sehari-hari dapat menjadi sebuah strategi awal dalam membentuk dan menciptakan masyarakat yang adil, damai, dan tentram tanpa adanya kasus perundungan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun