"Saat ini mereka berusaha menabrak tembok kontruksi hukum yang dibangun oleh kuasa hukum penggugat dengan harapan bahwa mereka mampu menjebol kontruksi hukum tersebut dan mampu menyerang balik penggugat dengan celah sekecil apapun, dengan memperalat institusi kepolisian yang menjadi link mereka selama ini," tandas Doni.
"Kita tunggu saja sidang perkara perdata no.445/Pdt.G/Pn. Surabaya pada tgl 11 Desember 2018 pada hari selasa dengan menghadirkan saksi ahli yang di hadirkan para tergugat, apakah ada temuan dan bukti baru yang mereka bisa sajikan untuk lepas dari jeratan hukum dengan baik atau bahkan menjadi blunder balik menyerang mereka seperti saksi-saksinya  yang dihadirkan minggu lalu," pungkas Doni. (Hlm/Ri)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H