Mohon tunggu...
Moch Atho Illaah
Moch Atho Illaah Mohon Tunggu... Journalist Freelance -

Journalist - Aku menulis, maka aku ada.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Terkait Aksi Peledakan Bom, Inilah 8 Sikap Tegas DPC Partai NasDem Tambaksari

15 Mei 2018   13:58 Diperbarui: 15 Mei 2018   14:15 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sikap Tegas DPC Partai NasDem Tambaksari

Surabaya, Kompasiana - Terkait rentetan aksi peledakan bom bunuh diri yang terjadi dibeberapa Gereja Surabaya dan Mapolrestabes Surabaya, sikap tegas dinyatakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai NasDem Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Ketua DPC Partai NasDem Kecamatan Tambaksari, Miftakhul Ulum menegaskan, bahwa pihaknya menyikapi aksi biadab peledakan bom bunuh diri oleh terorisme atau dalam bentuk apapun.

"Setidaknya ada 8 pernyataan sikap yang kami keluarkan, diantaranya pertama mengutuk, mengecam dan melawan keras aksi biadab terorisme, kedua mendukung penuh TNI dan Polri untuk mengusut tuntas pelaku dan seluruh aktifitas di Indonesia, khususnya di Surabaya, hingga ke akar-akarnya," tegas pria berkacamata, yang juga Bacaleg DPRD Kota Surabaya Dapil 2, Senin (14/5/18) malam, di Rumah Makan PKL Putro Agung.

Selanjutnya, Ulum melanjutkan, poin 3 dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap melawan aksi terorisme dan paham radikalisme dengan tetap waspada dalam setiap aktifitas lingkungan rumah masing-masing.

"ke empat, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak takut, serta jangan ragu mengklarifikasi setiap orang yang mencurigakan, selanjutnya mendukung penuh untuk segera disahkan dan diterbitkan UU terorisme oleh DPR RI," lanjut pria yang juga anggota Rijalul Ansor PC Ansor Kota Surabaya.

Point yang ke 6, Ulum menambahkan mendukung Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan PERPPU Anti Terorisme, Jika PERPPU tersebut tidak disahkan oleh DPR RI.

"Untuk poin selanjutnya, masalah terorisme adalah masalah kita bersama, bukan masalah suku, agama, ras ataupun golongan tertentu. Dan poin yang terakhir, mengutuk dan mendukung pembubaran ormas-ormas radikal anti NKRI yang berpotensi menjadi bagian dari terorisme," tandasnya.

Selain itu, Miftakhul Ulum mendesak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, harus melakukan komunikasi lebih intens dengan berbagai ormas keagamaan yang massif berpegang teguh kepada nilai-nilai kebangsaan.

"Misalnya, di Indonesia ini ada Nahdlatul Ulama' (NU). Selama ini kan, Pemkot Surabaya kelihatannya minim berkomunikasi dengan ormas keagamaan. Pemkot Surabaya selama ini kesannya hanya fokus dipembangunan kota," desaknya.

Kendati demikian, Pemkot jangan hanya menjalin komunikasi dengan ormas keagamaan di level Surabaya, akan tetapi mereka harus berkomunikasi menyampaikan penyadaran hingga tataran grass root (kelurahan-kecamatan).

"Pemkot Surabaya harus memberikan tugas khusus kepada ormas-ormas keagamaan, khususnya NU untuk masuk ke kampung-kampung memberikan penyadaran tentang ajaran Islam Rahmatan lil alamin dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa faham radikal itu bisa masuk ke segala lini, serta bersinergi dengan aparat keamanan," harap Ulum.

Kemudian, Ulum menambahkan, yang perlu menjadi perhatian Pemkot Surabaya adalah peran pendidikan. Melalui Dinas Pendidikan, sekolah SMP SMA harus lebih diperketat kegiatan-kegiatan ekstra kerohanian.

"Sebab, dari kegiatan ekstra kerohanian itulah bibit muda ditengarai muncul faham radikal. Dan yang tak kalah pentingnya, Dinas Pendidikan harus mengawasi dan menyeleksi para Guru yang memberikan materi keagamaan," imbuhnya. (ATH)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun