Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilaksanakan oleh Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta di Desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merupakan suatu kegiatan yang memiliki tema "Peran Riset, Abdimas dan Inovasi untuk Kesejahteraan Masyarakat Pesisir Dalam Pencapaian SDGs 2030". Kegiatan utama dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini adalah identifikasi dan inventarisasi potensi desa. Tujuan dan juga manfaat dari dilaksanakannya Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini adalah mengidentifikasi upaya-upaya yang dilakukan Desa Pantai Sederhana dalam memfasilitasi pencapaian SDGs desa sebagai alternatif untuk mempercepat pencapaian SDGs desa, melakukan sosialisasi desa untuk pengembangan wawasan masyarakat desa sehingga mendukung SDGs desa, peningkatan kapasitas desa dalam mengelola dan menjaga kawasan wisata desa. Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2024 - 29 Agustus 2024 di Desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaksanaan kegiatanSalah satu program kerja yang dijalankan oleh Mahasiswa KKN Kelompok 2 Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta ialah Sosialisasi Pendaftaran Merk Untuk UMKM Serta Legalitas UMKM. Kegiatan ini dilakukan melihat adanya UMKM yang ada di masyarakat Desa Pantai Sederhana. Dengan begitu kami ingin mengenalkan kepada masyarakat bagaimana cara mendaftarkan UMKM mereka serta bagaimana legalitas yang berlaku saat ini. Hal ini, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memajukan dan memperbanyak UMKM di Desa Pantai Sederhana.
Sosialisasi yang di hadiri dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta yaitu Dr. Dyah Ersita Yustanti, S.H., M.H. Â dan Dr. adv. Apt. Gunawan Widjaja, S.H., S.Farm., M.H., M.M., M.K.M., M.A.R.S., ACIArb, MSIArb. Menjelaskan lebih lengkap mengenai apa itu Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah serta Perseroan Terbatas berikut dengan karakteristik masing masing ukuran usaha. Dengan Sosialisasi ini masyarakat di jelaskan bagaimana cara mendaftarkan UMKM mereka mulai dari tahap registrasi, legalitas, pendataan, analisis risiko, penerbitan perizinan, pengawasan hingga fasilitas.
Dapat disimpulkan, Desa Pantai Sederhana dengan mayoritas masyarakat yang bekerja sebagai nelayan memiliki beragam olahan ikan, seperti abon ikan, kerupuk ikan, pencabutan duti ikan bandeng dan banyak lainnya. Sosialisasi ini bertujuan agar UMKM di Desa Pantai Sederhana memahami mengenai cara mendaftarkan UMKM mereka serta legalitas UMKM yang berlaku saat ini. Hal ini tentu bertujuan agar adanya perlindungan hukum bagi pelaku UMKM serta mendorong lebih banyak UMKM di Desa Pantai Sederhana.
Akhir kata dari artikel ini ialah kami selaku pelaksana kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) kami yaitu Bapak Harun Zein selaku Kepada Desa, Dr. Dyah Ersita Yustanti, S.H., M.H. Â dan Dr. adv. Apt. Gunawan Widjaja, S.H., S.Farm., M.H., M.M., M.K.M., M.A.R.S., ACIArb, MSIArb selaku Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta serta narasumber pada kegiatan ini, dan masyarakat Desa Pantai Sederhana yang bersedia mengikuti kegiatan ini serta antusias dalam pelaksanaan program kerja kami ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H