Mohon tunggu...
Alvanadi Fernandes
Alvanadi Fernandes Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobby Badminton

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Perlindungan Pemerintah terhadap WNI Korban TPPO Usaha Penipuan Onine di Myanmar?

19 Mei 2023   22:38 Diperbarui: 19 Mei 2023   22:41 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polisi telah menetapkan 2 orang tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pada 2 Mei, sekiranya terdapat 20 orang WNI yang di sekap di Myanmar. Hal ini merupakan upaya Polti dalam mengusut tuntas sindikat TPPO yang berada didalam negeri hingga luar negeri. Akan tetapi masih ada beberapa pelaku yang belum di tangkap.

Setelah menyidikan diketahui bahwa terdapat 25 orang WNI yang telah dikirim. 5 orang lainnya telah berhasil kabur sendiri dan keluar dari Myanmar. Para pelaku akhirnya dinilai terbukti melanggar:

Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO
"Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."

Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
"Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)."

Menurut informasi dari Ketum SBMI Hariyanto WNI korban TPPI mendapatkan perlakuan yang sangat tidak baik, adanya kekerasan fisik hingga psikis yang di berikan seperti disuruh push up ratusan kali, di pukuli dengan meja dan di setrum dengan alat listrik seadanya. Para korban tidak diperbolehkan untuk mendaoat atau mencari informasi dari luar, jika mereka mencoba mengakses informasi dari luar dan tidak mencapai target pekerjaan, maka siksaan akan diberikan kepada mereka. Pelaku, memperdayakan para korban untuk bekerja untuk mencari korban penipuan online. Pemerintah pun sedang berupaya untuk mengevakuasi WNI korban TPPO yang di sekap di Myanmar.

Berdasarkan kasus diatas, pemerintah harus mengambil tindakan tegas kepada pelaku tindak perdagangan orang. Harus adanya hukuman yang berat agar hal serupa tidak kembali terjadi. Karena kasus TPPO masih kerap terjadi saat ini. Untuk kasus ini, para pelaku tidak hanya melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tetapi ada pula tindak kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku. Selain itu, dalam kasus ini korban di iming iming gaji sebesar Rp 12 Juta -- 15 Juta, yang pada kenyataannya hanya Rp 3 Juta. Ini perupakan penipuan yang dilakukan pelaku kepada korban yang melanggar Pasal 378 KUH Pidana "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun." Karena selain penipuan gaji pelaku juga mengakali imigrasi dengan surat tugas palsu sebagai alasan agar dapat masuk ke Myanmar melalui Bangkok, Thailand.

Dalam hal ini, banyak aspek yang harus dibenahi dari sebab terjadinya TPPO. Tidak jarang masyarakat dapat menjadi korban TPPO karena ekonomi yang tidak stabil dapat mendorong mereka untuk tergiur pada sesuatu yang dijanjikan oleh para pelaku. Selain ini, pemerintah harus memberikan edukasi lebih pada masyarakat agar mereka dapat menjadi lebih sadar, dapat mengkonfirmasi serta mempertanyakan kelayakan pekerjaan yang diberikan. Faktor terakhir yang dapat menimbulkan TPPO adalah minimnya lapangan pekerjaan didalam negeri yang membuat masyarakat menganggap adanya potensi untuk bekerja di luar negeri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun