Aduh
Aduh kok mahal ya gas tiga kilo dan bensin premium. Bolehlah mahal karena demi pembangunan nasional, tetapi kok susah malah raib bin gaib tuh barang? Jika subsidi bukan solusi, apa ‘dumping’ sebuah solusi migas dan apa tidak bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 hingga 4?
Pada ayat ke-5-nya: “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.” Aduh apa tak ribed tugas pokok Pertamina dengan BPH Migas; apa lagi BPHN dan bagaimana dengan Kemen ESDM? Apa sebuah prestasi jika pola pendistribusian BBM di Indonesia merupakan yang paling rumit di Dunia? Apa atuh tugas pengatur hilir, apalagi hulu migas?
Aduh apa semua wajib pake si pinky (gas 5 kilo) atau bensin pertalite? Lalu, siapa yang disebut ‘rakyat kecil’, padahal mereka nangkring di hidung kita?
Tulisan ini sekadar menelusuri jejak gas tiga kilo dan bensin premium yang pernah dan masih diburu oleh saya di Kecamatan Ujungberung Kota Bandung.
Jejak
Kiriman saya di grup FB (Facebook): Proisi (Prosa Puisi),
Aku hanya Mengenalmu: Jokowi-JK
Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Aku hanya mengenalmu: Jokowi-JK
Itu pun ketika Pilpres
Lantas kamu usulkan Revolusi Mental