Mohon tunggu...
Alura RayaRabbani
Alura RayaRabbani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Nama saya adalah Alura Raya Rabbani. Saya adalah seorang mahasiswi program studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akuntansi Asuransi Syariah

23 April 2024   20:22 Diperbarui: 23 April 2024   20:26 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akuntansi Asuransi Syariah

Kelompok 8 HES 6B  :

  • Jonathan Gumilang                 (212111042)
  • Vanisa Ayyas Ramahdani      (212111046)
  • In nayya khosasi                       (212111068)
  • Muhammad naufal alfauzi   (212111333)
  • Alura Raya Rabbani                 (222111080)

1. Apa yang dimaksud akuntansi asuransi syariah?

Akuntansi asuransi syariah adalah cabang akuntansi yang khusus mempertimbangkan prinsip-prinsip syariah dalam mencatat, mengukur, melaporkan, dan menganalisis transaksi keuangan yang berkaitan dengan perusahaan asuransi yang beroperasi sesuai dengan ajaran Islam. Ini mencakup berbagai aspek seperti pengelolaan dana premi, pembayaran klaim, dan penentuan cadangan teknis, dengan mengikuti prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum Islam. 

Proses akuntansi asuransi syariah diantaranya melibatkan Pengukuran Risiko, Pengelolaan Dana, Pencatatan Transaksi, Pelaporan Keuangan dan Pemeriksaan dan Peninjauan. Selain itu, Akuntansi asuransi syariah juga memastikan bahwa semua kegiatan bisnis asuransi memperhatikan aspek-etis dalam semua kegiatan bisnisnya, memastikan bahwa mereka mengikuti prinsip-prinsip moral dan sosial yang sesuai dengan ajaran Islam.

2. Apa saja prinsip-prinsip akuntansi asuransi syariah dalam asuransi syariah dan bagaimana implementasinya?

Prinsip-prinsip akuntansi syariah dalam asuransi syariah meliputi:

a.. Prinsip Mudharabah: Melibatkan pembagian keuntungan dan kerugian antara pemegang polis dan perusahaan asuransi berdasarkan kesepakatan awal.
   
b. Prinsip Ta'awun :
Mendorong kerjasama antara pihak-pihak yang terlibat, baik pemegang polis maupun perusahaan asuransi.

c. Prinsip Tabarru : Kontribusi sukarela yang diberikan oleh pemegang polis untuk membantu sesama peserta yang mengalami musibah.

d. Prinsip Wadiah : Menjamin keamanan dana pemegang polis dengan menyimpannya secara aman dan memberikan pengembalian jika terjadi klaim.

e. Prinsip Takaful : 
Prinsip bagi hasil dan kerjasama antara peserta untuk saling membantu dalam menghadapi risiko.

Implementasinya meliputi penerapan sistem akuntansi yang memastikan transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tersebut. Ini meliputi pencatatan transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah, pelaporan keuangan yang jelas dan akurat, serta audit yang ketat untuk memastikan kepatuhan. Selain itu, penggunaan dana harus dipantau dengan cermat agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan.

3.  Apa standar yang digunakan dalam akuntansi asuransi syariah?

Standar akuntansi untuk asuransi syariah diatur dalam kerangka kerjayang disebut Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) di Indonesia. SAK Syariah mengatur prinsip-prinsip akuntansi yang khusus untuk entitas bisnis yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk entitas asuransi syariah. Penerbitan ED PSAK 108 (Revisi 2015):

Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah bertujuan untuk meminta tanggapan atas seluruh pengaturan dan paragraf dalam ED PSAK tersebut. ED PSAK 108 (Revisi 2015): Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah memberikan pengaturan bahwa kontribusi peserta diakui sebagai pendapatan dana tabarru' sesuai jangka waktu akad yang mendasarinya. Dalam PSAK 108 (2009) dana investasi wakalah yang telah diinvestasikan dicatat secara off balance sheet, sementara dana investasi mudharabah dan dana investasi mudharabah musytarakah dicatat secara on balance sheet. 

Kondisi ini menjadi perhatian dari sebagian pihak disebabkan jumlah dana investasi peserta yang dikelola entitas asuransi syariah (sebagian on balance sheet dan sebagian off balance sheet) tidak dapat dibandingkan dengan jumlah dana investasi peserta yang dikelola entitas asuransi konvensional (seluruhnya on balance sheet). Oleh karena itu, ED PSAK 108 (Revisi 2015) memberikan pengaturan bahwa bagian pembayaran dari peserta untuk investasi yang menggunakan akad investasi wakalah dicatat sebagai dana investasi wakalah di laporan posisi keuangan. ED PSAK 108 memberikan pengaturan terkait penyisihan teknis untuk akad asuransi jangka panjang. 

Penyisihan teknis untuk akad asuransi jangka panjang memperhitungkan manfaat polis masa depan yang mencerminkan estimasi pembayaran seluruh manfaat yang diperjanjikan dan penerimaan kontribusi peserta di masa depan, dengan mempertimbangkan estimasi tingkat imbal hasil investasi dana tabarru'. Estimasi pembayaran biaya di masa depan tidak termasuk dalam komponen pembentuk manfaat polis masa depan, disebabkan penyisihan teknis dilakukan atas dana tabarru', sementara pembayaran biaya merupakan kewajiban entitas pengelola (bukan dana tabarru').

4. Apa perbedaan system akuntansi syariah dan akuntansi konvensional?

Sistem akuntansi syariah dan konvensional memiliki beberapa perbedaan mendasar yang mencerminkan prinsip dan nilai yang berbeda dalam kegiatan bisnis dan keuangan. Berikut adalah perbedaan antara kedua sistem tersebut:

a. Dasar Prinsip :

  •  Akuntansi Syariah : Didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam yang melarang riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Akuntansi syariah juga menekankan keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial.
  • Akuntansi Konvensional : Tidak memiliki larangan terkait riba, gharar, dan maysir. Sistem ini berfokus pada laba, rugi, dan efisiensi ekonomi dalam kegiatan bisnis.

b. Pendekatan Pengakuan Pendapatan :

  •  Akuntansi Syariah : Pendapatan diakui ketika diperoleh dengan cara yang halal, tidak melibatkan praktik yang dilarang oleh syariah. Sistem ini sering menggunakan akad seperti murabaha, mudharabah, dan musyarakah.
  • Akuntansi Konvensional : Pendapatan diakui sesuai dengan standar akuntansi internasional (IAS/IFRS), yaitu pada saat pendapatan dihasilkan atau diperoleh.

c. Pengukuran dan Pengakuan Keuangan:

  • Akuntansi Syariah : Menekankan pada nilai keadilan dan etika dalam transaksi keuangan. Akuntansi syariah juga memperhatikan nilai keadilan dalam pembagian keuntungan dan risiko antara pihak-pihak yang terlibat.
  • Akuntansi Konvensional : Menggunakan ukuran keuangan seperti laba bersih, arus kas, dan nilai aset bersih. Pendekatan ini cenderung lebih berfokus pada angka-angka dan hasil ekonomi.

d. Penggunaan Akad :

  • Akuntansi Syariah: Menggunakan akad-akad syariah dalam transaksi keuangan, seperti akad jual beli (murabaha), kerja sama usaha (musyarakah), dan bagi hasil (mudharabah).
  • Akuntansi Konvensional : Tidak menggunakan akad-akad syariah. Transaksi keuangan biasanya didasarkan pada kontrak dan perjanjian bisnis biasa.

e. Perhatian pada Etika dan Tanggung Jawab Sosial :

  • Akuntansi Syariah: Menekankan tanggung jawab sosial dan etika bisnis. Pengelolaan keuangan harus adil dan bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan.
  • Akuntansi Konvensional: Lebih fokus pada aspek ekonomi dan keuangan, meskipun tanggung jawab sosial juga menjadi pertimbangan dalam beberapa kasus.

f. Laporan Keuangan :

  • Akuntansi Syariah : Laporan keuangan sering mencakup informasi tentang kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dan dampak sosial.
  • Akuntansi Konvensional : Laporan keuangan biasanya mencerminkan hasil keuangan, arus kas, dan posisi keuangan perusahaan tanpa mencakup informasi tentang prinsip syariah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun