Mohon tunggu...
Abdul Latip
Abdul Latip Mohon Tunggu... Dosen - Pembelajar

Belajar sepanjang Hayat | Lecture | alatip0212@gmail.com |

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Babak Baru CPNS 2018

22 November 2018   08:44 Diperbarui: 23 November 2018   20:18 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rabu, 18 November 2018 Kemenpan RB mengeluarkan permenpan No.61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Permen ini menjadi babak baru dalam seleksi CPNS 2018.

Permenpan No.61 Tahun 2018 dikeluarkan sebagai solusi atas minimnya kelulusan peserta yang mencapai ambang batas SKD CPNS 2018, minimnya kelulusan ini bisa menyebabkan banyaknya formasi yang tidak terisi. Adanya permen ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan formasi CPNS 2018.

Adapun isi dari permenpan No.61 Tahun 2018 ini menjelaskan mengenai kriteria peserta yang bisa mengikuti Seleksi Komptensi Bidang (SKB) dan cara pemenuhan kebutuhan formasi CPNS 2018.

Kriteria Peserta SKB

Pada pasal 2 permenpan No.61 tahun 2018, disebutkan bahwa peserta SKB terdiri dari dua kelompok, yaitu :

Pertama, peserta SKD yang telah memenuhi nilai ambang batas sesuai permenpan RB No. 37 Tahun 2018 (TWK : 75, TIU, 80, TKP, 143).

Kedua, peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai permenpan RB No. 37 Tahun 2018 (TWK : 75, TIU, 80, TKP, 143), namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang diatur berdasarkan peraturan menteri.

Nilai Kumulatif SKD

Pada pasal 3 dijelaskan nilai kumulatif yang harus dicapai oleh peseta SKD yang akan mengikuti perangkingan. Secara umum nilai kumulatif yang harus dicapai untuk formasi umum berdasarkan permen tersebut paling rendah 255.

Sementara nilai kumulatif SKD untuk penyandang disabilitas, formasi untuk putra/putri papua dan papua barat serta formasi untuk guru dan tenaga medis/paramedis eks tenaga honorer kategori 2 paling rendah 220.

Pemberlakuan Ketentuan Nilai Kumulatif

Pada pasal 4 dijelaskan mengenai pemberlakuan ketentuan nilai kumulatif pada peserta SKD yang tidak memenuhi ambang batas. Ketentuan tersebut berlaku apabila:

Pertama, tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018.

Kedua, belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Jika membaca permenpan RB Tahun 2018 tersebut, pemerintah berusaha memberikan keadilan untuk semua kelompok, baik kelompok peserta yang sudah lulus nilai ambang batas, maupun kelompok peserta yang tidak lulus nilai ambang batas tetapi memiliki nilai kumulatif yang lumayan tinggi.

Bagi kelompok yang sudah lulus nilai ambang batas SKD berdasarkan permenpan RB No.37 Tahun 2018 sudah dipastikan akan mengikuti SKB. Dengan catatan berada pada peringkat 3 kali jumlah formasi yang dibutuhkan. Pemeringkatan yang dilakukan tentunya sesama yang lulus ambang batas SKD pada formasi yang dilamarnya.

Sementara untuk peserta yang belum lulus ambang batas SKD berdasakan permenpan RB No.37 Tahun 2018 masih harus menunggu pengumuman resmi dari instansi masing-masing apakah bisa mengikuti SKB atau tidak.  

Hal itu dikarenakan pemeringkatan bagi peserta yang tidak lulus ambang batas SKD berdasakan permenpan RB No.37 Tahun 2018 dilakukan jika belum ada yang lulus ambang batas SKD dan belum terpenuhinya jumlah peserta SKD untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun