Pada pasal 4 dijelaskan mengenai pemberlakuan ketentuan nilai kumulatif pada peserta SKD yang tidak memenuhi ambang batas. Ketentuan tersebut berlaku apabila:
Pertama, tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018.
Kedua, belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Jika membaca permenpan RB Tahun 2018 tersebut, pemerintah berusaha memberikan keadilan untuk semua kelompok, baik kelompok peserta yang sudah lulus nilai ambang batas, maupun kelompok peserta yang tidak lulus nilai ambang batas tetapi memiliki nilai kumulatif yang lumayan tinggi.
Bagi kelompok yang sudah lulus nilai ambang batas SKD berdasarkan permenpan RB No.37 Tahun 2018 sudah dipastikan akan mengikuti SKB. Dengan catatan berada pada peringkat 3 kali jumlah formasi yang dibutuhkan. Pemeringkatan yang dilakukan tentunya sesama yang lulus ambang batas SKD pada formasi yang dilamarnya.
Sementara untuk peserta yang belum lulus ambang batas SKD berdasakan permenpan RB No.37 Tahun 2018 masih harus menunggu pengumuman resmi dari instansi masing-masing apakah bisa mengikuti SKB atau tidak. Â
Hal itu dikarenakan pemeringkatan bagi peserta yang tidak lulus ambang batas SKD berdasakan permenpan RB No.37 Tahun 2018 dilakukan jika belum ada yang lulus ambang batas SKD dan belum terpenuhinya jumlah peserta SKD untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H