Rabu, 18 November 2018 Kemenpan RB mengeluarkan permenpan No.61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Permen ini menjadi babak baru dalam seleksi CPNS 2018.
Permenpan No.61 Tahun 2018 dikeluarkan sebagai solusi atas minimnya kelulusan peserta yang mencapai ambang batas SKD CPNS 2018, minimnya kelulusan ini bisa menyebabkan banyaknya formasi yang tidak terisi. Adanya permen ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan formasi CPNS 2018.
Adapun isi dari permenpan No.61 Tahun 2018 ini menjelaskan mengenai kriteria peserta yang bisa mengikuti Seleksi Komptensi Bidang (SKB) dan cara pemenuhan kebutuhan formasi CPNS 2018.
Kriteria Peserta SKB
Pada pasal 2 permenpan No.61 tahun 2018, disebutkan bahwa peserta SKB terdiri dari dua kelompok, yaitu :
Pertama, peserta SKD yang telah memenuhi nilai ambang batas sesuai permenpan RB No. 37 Tahun 2018 (TWK : 75, TIU, 80, TKP, 143).
Kedua, peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai permenpan RB No. 37 Tahun 2018 (TWK : 75, TIU, 80, TKP, 143), namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang diatur berdasarkan peraturan menteri.
Nilai Kumulatif SKD
Pada pasal 3 dijelaskan nilai kumulatif yang harus dicapai oleh peseta SKD yang akan mengikuti perangkingan. Secara umum nilai kumulatif yang harus dicapai untuk formasi umum berdasarkan permen tersebut paling rendah 255.
Sementara nilai kumulatif SKD untuk penyandang disabilitas, formasi untuk putra/putri papua dan papua barat serta formasi untuk guru dan tenaga medis/paramedis eks tenaga honorer kategori 2 paling rendah 220.
Pemberlakuan Ketentuan Nilai Kumulatif