Mohon tunggu...
Abdul Latip
Abdul Latip Mohon Tunggu... Dosen - Pembelajar

Belajar sepanjang Hayat | Lecture | alatip0212@gmail.com |

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Menyoal Minimnya Kelulusan SKD CPNS 2018

15 November 2018   15:55 Diperbarui: 16 November 2018   10:35 1279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : kompas.com

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada penerimaan CPNS 2018 sudah berlangsung hampir 2 minggu berjalan dan dalam beberapa hari ke depan akan selesai dilaksanakan. Berdasarkan data yang telah tercatat oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) hingga 12 Nopember 2018, jumlah perserta yang lulus SKD masih kurang dari 10%.

Dari total peserta 1.724.990 yang mengikuti SKD CPNS, yang lulus passing grade SKD sebanyak 128.236 peserta. Minimnya peserta yang lulus passing grade SKD ini membuat pemerintah bereaksi cepat untuk mencari solusi terbaik menyikapi hasil tersebut.

Dalam keterangannya, Menpan RB Syafruddin menyatakan bahwa minimnya yang lulus SKD ini akan berakibat pada tidak terpenuhinya kebutuhan formasi yang telah ditetapkan, sementara pihak instansi sudah membutuhkan tambahan PNS untuk menjamin kelancaran pelayanan.

Untuk menyikapi hal tersebut, pemerintah melalui panselnas akan membuat langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara dan pastinya langkah yang diambil akan menguntungkan semua pihak.

Opsi Kebijakan Pemerintah

Saat ini pemerintah tengah mengkaji berbagai opsi kebijakan untuk menyikapi minimnya peserta yang lulus passing grade SKD, beberapa opsi yang sempat muncul pada pemberitaan berbagai media diantaranya, 1) menurunkan passing grade atau ambang kelulusan SKD, 2) menerapkan sistem ranking dari skor SKD yang telah diperoleh dari tiga jenis tes (TWK, TIU dan TKP).

Kedua opsi tersebut masih dalam tahapan pengkajian, belum ada keputusan resmi mengenai kebijakan yang nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah. Yang terpenting dari opsi kebijakan tersebut adalah adanya pertimbangan yang matang mengenai banyak hal, sehingga kebijakan yang dikeluarkan bersifat adil dan tidak merugikan salah satu pihak, khususnya para peserta yang telah lulus passing grade SKD.

 Respon Netizen
Tidak hanya pemerintah yang bereaksi cepat menyikapi minimnya peserta SKD yang lulus passing grade, para netizen pun memberikan reaksi beragam menanggapi kondisi tersebut.

Hasil pemantauan dari berbagai media sosial, setidaknya terdapat dua kelompok netizen yang bereaksi menanggapi kondisi tersebut. Kedua kelompok ini mayoritas merupakan peserta CPNS 2018.

Kelompok pertama merupakan kelompok yang sudah medapatkan nilai SKD sesuai passing grade yang telah ditetapkan, kelompok ini memiliki peluang cukup besar untuk lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kelompok ini memberikan respon agar pemerintah tetap berpegang pada kebijakan awal, yaitu hanya peserta yang telah lulus passing grade SKD saja yang bisa melanjutkan ke tahap SKB. Dengan kata lain kelompok ini menginginkan agar tidak ada kebijakan baru menanggapi hasil SKD ini.

Kelompok ini beranggapan bahwa mereka sudah bekerja keras untuk bisa lulus passing grade SKD, mereka pun beranggapan akan tidak fair jika harus bersaing dengan yang tidak lulus passing grade SKD pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

Kelompok kedua merupakan kelompok yang tidak mendapatkan nilai SKD sesuai passing grade yang telah ditetapkan. Sesuai aturan yang berlaku, peserta yang tidak mendapatkan nilai SKD sesuai passing grade tidak bisa melanjutkan pada tahap SKB.

Kelompok yang kedua ini memberikan respon yang beragam, ada yang pasrah dengan hasil yang didapatnya dan tidak terlalu memperdulikan jika nantinya ada peraturan yang baru. Ada pula yang merasa pemerintah harus membuat kebijakan baru untuk menanggapi masih minimnya yang lulus pada SKD ini.

Mereka beranggapan bahwa sangat disayangkan jika ada peserta yang tidak bisa melanjutkan ke tahap SKB padahal skor SKD yang diperoleh tinggi. Mereka tidak lulus SKD hanya karena kurang beberapa poin saja untuk dari passing grade yang telah ditetapkan pada salah satu jenis tes.

Fakta di lapangan pada seleksi CPNS 2018 ini memang menunjukkan banyak peserta yang tidak lulus SKD hanya karena tidak memenuhi passing grade pada satu jenis tes saja, antara lain pada TKP, banyak peserta yang skornya tidak bisa mencapai skor 143 untuk TKP ini.

Bahkan tidak sedikit yang mendapatkan skor TKP hanya kurang satu sampai lima poin saja. Menyikapi hal tersebut, maka kelompok ini memberikan respon agar pemerintah mempertimbangan hasil SKD tersebut dengan cara mengeluarkan kebijakan baru yang bisa mengakomodasinya.

Selain itu, mereka pun mengaggap bahwa soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk CPNS 2018 sangat sulit dibandingkan dengan soal TKP pada seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya. Ditambah lagi dengan passing grade TKP yang tinggi yaitu 143, hal ini lah yang akhirnya membuat mereka tidak bisa memenuhi passing grade SKD yang telah ditetapkan.

Respon netizen tersebut tentunya perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan baru yang nantinya akan digulirkan. Semua kelompok tentunya harus yakin bahwa pemerintah tidak sembarangan dalam memutuskan kebijakan. Yang pasti semuanya melewati berbagai kajian yang matang dan mendalam sehingga kebijakan yang akan dikeluarkan bisa win win solution untuk semua kelompok.

Salam, altp

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun