Hari guru sedunia diperingati setiap tanggal 5 Oktober, hari guru sedunia ini mulai diperingati sejak 5 Oktober 1994. Tidak banyak yang tahu akan hal ini, peringatannya pun tidak terasa seperti halnya peringatan hari-hari khusus lain yang sering diperingati. Termasuk bagi para guru, semua aktivitas berjalan seperti biasa, tidak ada bentuk peringatan apapun di hari guru sedunia ini.
Namun demikian guru atau mungkin masyarakat umum lainnya perlu mengetahui sejarah lahirnya hari guru sedunia ini. Dalam sejarahnya tersimpan banyak pesan dan makna yang bisa menjadi bahan renungan bagi semua pihak.
Lalu bagaimana sejarah lahirnya hari guru sedunia? Berikut uraian singkatnya.
Hari guru sedunia memiliki keterkaitan dengan sebuah peristiwa sejarah yang terjadi pada tanggal 21 September sampai 5 Oktober 1966. Pada rentang tanggal tersebut dilaksanakan konferensi antar pemerintah di Paris Prancis, konferensi tersebut dihadiri oleh perwakilan 76 negara anggota UNESCO termasuk Indonesia. Selain perwakilan dari tiap negara anggota UNESCO, konferensi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari 35 organisasi Internasional.
Konferensi tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi, salah satu rekomendasinya berkaitan dengan status guru yang dikenal dengan "Recomendations Concerning the Status of Teacher". Isi dari rekomendasi tersebut antara lain menekankan pada profesionalisme dan kesejahteraan guru khususnya di negara-negara berkembang.
Profesionalisme Guru
Bicara profesionalisme guru, maka akan dihadapkan pada realita dan ekspektasi tentang profesi guru. Realita hari ini profesi guru masih bersifat profesi terbuka, beda halnya dengan dokter yang hanya bisa dimasuki oleh orang-orang yang sudah mendapatkan pendidikan profesi dokter. Sementara guru, profesi yang siapapun bisa memasukinya asal memenuhi kualifikasi pendidikan yang diperlukan dan tidak harus mendapatkan pendidikan profesi guru terlebih dahulu.
Profesionalisme guru bisa dilihat dari dua sisi, yaitu dari hukum dan pelaksanaan di lapangan. Secara hukum, profesionalisme guru sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam UU No 14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dalam pernyataan UU tersebut sangat jelas bahwa guru adalah seorang pendidik profesional. Lalu bagaimana penjelasan mengenai profesional dalam hal ini? Pada pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan dan menjadi sumber penghidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Menurut pengertian profesional yang terdapat pada pasal 1 ayat 4 ini ditegaskan bahwa untuk menjadi profesional memerlukan pendidikan profesi. Â Berdasarkan hal itu maka untuk menjadi guru profesional memerlukan pendidikan profesi guru.