Hari ini, sabtu/4 Agustus 2018 saya melakukan pengurusan BBN kendaraan roda 2 di samsat daerah asal saya. Saya melakukan BBN kepada KTP kakak saya karena KTP saya sudah berganti alamat. Dalam prosesnya, saya mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan untuk segala jenis tahapan yang harus dilewati dalam pengurusan BBN ini.
Loket pertama yang saya datangi adalah loket pengesahan cek fisik untuk memastikan hasil cek fisik yang telah saya lakukan di samsat terdekat dengan tempat tinggal sekarang, seminggu lalu saya mendatangi samsat tempat domisili saat ini untuk melakukan cek fisik bantuan. Dalam proses ini saya mengeluarkan biaya sebesar Rp. 50.000(20.000 untuk membayar tukang yang menggesek nomor rangka motor dan 30.000 untuk pembayaran di loket pengesahan cek fisik). Sementara pada loket pengesahan cek fisik yang saya lakukan di samsat daerah asal ini, saya dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000.Â
Entah dari mana tetapan harga untuk pengesahan cek fisik ini, karena kalau memang ada standarnya, maka antar daerah harusnya sama. Sementara yang saya alami, pembayaran pengesahan cek fisik di dua daerah dalam saru provinsi besarannya berbeda, ketika di samsat daerah domisili saat ini besaran Rp. 30.000 dan ketika di samsat daerah asal Rp. 25.000.
Saya pun penasaran dengan hal tersebut, saya mencari tahu tentang besaran pengesahan cek fisik dari berbagi sumber, hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada dasar berupa aturan tertulis mengenai biaya cek fisik dan pengesahannya ini, biaya yang dikeluarkan dalam proses ini katanya  untuk keperluan formulir cek fisik dan lain-lain. Namun demikian, perlu kiranya penegasan dalam bentuk aturan akan ketentuan apakah ada biaya atau tidak dalam cek fisik dan pengesahannya ini, hal tersebut bertujuan supaya tidak ada perbedaan antara satu daerah dengan daerah lain, dan masyarakat pun melek sehingga tidak merasa dimainkan ketika mengurusi BBN/Mutasi/membayar pajak progresif.
Setelah pengesahan cek fisik, saya diarahkan ke bagian arsip untuk pengecekan keberadaan berkas. Selang 10-15 menit menunggu, saya dipanggil ke ruang arsip dan dinyatakan datanya ada di samsat tersebut. Pada loket ini saya dikenakan biaya pengecekan berkas sebesar Rp. 50.000. Saya pun membayar sesuai besaran tersebut tanpa banyak berkomentar.
Saya pun penasaran dasar biaya pengecekan berkas di ruang arsip ini, ternyata setelah saya telusuri tidak ada aturan tertulis juga mengenai pembiayaan cek berkas di ruang arsip ini. Dan saya pastikan besaran setiap samsat akan berbeda untuk pengurusan berkas di ruang arsip ini jika tidak ada aturan jelas yang memayunginya.
Dari ruang arsip saya diarahkan ke loket BBN, saya mengikuti prosedur yang ada, dari mulai pendaftaran sampai akhirnya mendapatkan STNK baru. Dalam proses ini memerlukan waktu yang cukup lama, sekitar 1 jam saya menunggu pada proses inu. Pada proses ini biaya yang dikeluarkan meliputi komponen PKB, SWDKLJJ, penetapan STNK dan penerbitan TNKB. Total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp  318.000. Saya melakukan pengecekan biaya untuk komponen-komponen tersebut, hasilnya menujukkan angka yang tertera di STNK sama dengan angka yang tertera di PP 60 Tahun 2016. Saya nyatakan clear untuk tahap ini karena semuanya sesuai.
Setelah STNK selesai, selanjutnya saya menuju ke ruang workshop TNBK. Pada ruang ini dibuatkan plat nomor baru sesuai dengan yang tertera di STNK. Proses di ruang ini kurang lebih 5-10 menit
Dari ruang workshop, saya menuju ruang pengurusan penerbitan BPKB baru. Petugas samsat memberi tahu bahwa BPKB baru akan selesai dalam waktu 3 bulan kedepan. Setelah memberi tahukan waktu yang diperlukan untuk penerbitan BPKB baru, saya dimintai biaya penebitan BPKB baru sebesar Rp. 275.000.Â
Saya tidak tahu besaran yang seharusnya sesuai yang tertuang dalam PP 60 tahun 2016, saya pun membayar dengan uang Rp. 300.000, dan petugas memberi kembalian sebesar Rp. 30.000, kata petugasnya 'kembaliannya saya lebihkan 5.000 karena tidak ada receh'. Saya pun tidak banyak komentar mengenai uang kembalian yang menurutnya dilebihkan 5.000. Saya pun mendapat lembaran untuk nanti pengambilan BPKB baru dalam jangka waktu 3 bulan yang sudah ditentukan.
Setelah keluar ruang penerbitan BPKB, saya merasa lega karena proses sudah selesai. Hampir 3-4 jam saya mengurusi hal tersebut dengan berbagai macam prosedur yang ditetapkan. Sebelum kembali ke rumah, saya menyempatkan ngopi di kantin samsat untuk menghilangkan rasa kantuk. Sambil duduk santai, saya mencari tahu tentang besaran biaya penerbitan BPKB baru, hasilnya dalam PP 60 tahun 2016 tertulis biaya penerbitan BPKB sebesar Rp. 225.000. Â
Saya pun cukup kaget akan perbedaan biaya sekitar Rp. 50.000 yang saya keluarkan dengan yang seharusnya, dalam hati saya pun berkata, 'pantes saja tadi tidak mempermasalahkan kelebihan kembaliannya'. Entah hanya saya atau semua orang yang mendapati perbedaan biaya dalam penerbitan BPKB baru ini, yang jelas jika semua yang mengurus penerbitan BPKB baru dibebankan dengan biaya yang lebih besar daripada seharusnya, maka uang lebihnya itu dikemanakan?
Dari kejadian hari ini, saya mengambil hikmah dan pengalaman penting bahwa masyarakat wajib melek birokrasi dengan segala macamnya. Jika kita tidak melek, bukan tidak mungkin pungli akan terjadi terus menerus dan semakin marak. Pungli bisa dicegah dengan meleknya masyarakat akan birokrasi, semakin banyak masyarakat yang melek akan birokrasi dan segala macamnya, maka akan semakin kecil celah untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan.
4/08/2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H