Mohon tunggu...
Imam Waru Altif
Imam Waru Altif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini di Lereng Merapi dan Sumbing

3 Desember 2022   23:00 Diperbarui: 4 Desember 2022   00:03 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERNIKAHAN DINI DI LERENG MERAPI DAN SUMBING

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta, Imam Waru Altif 192111022.

Berdasarkan artikel ditulis oleh Muhammad Julijanto (Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta) yang berjudul Pernikahan Dini di Lereng Merapi dan Sumbing. Bertepatan di Kecamatan Kaliangkrik Magelang Jawa Tengah yang berlokasi di Kecamatan Selo Kabupaten Boyolali Jawa tengah yang ada di lereng Gunung Merapi. Al-Awl, Vol. 13, No. 1, Tahun 2020 M/1441 H

Pernikahan dini yang terjadi di lereng Merapi dan Sumbing khususnya di kecamatan Selo Boyolali dan Kaliangkrik Magelang disebabkan oleh beberapa faktor,

  1. Dimulai dari faktor keluarga,

  2. Anak-anak menjadi beban keuangan karena dorongan orang tua, budaya yang diturunkan dari generasi ke generasi, dan mereka merasa malu jika anaknya tidak segera menikah,

  3. Pemahaman masyarakat terhadap keluarga hanya sebagai institusi penerus generasi dan rendahnya tingkat pendidikan para pelakunya. Semua itu merupakan praktik pernikahan dini di lereng Merapi dan Sumbing. 

Dari hasil dua pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa yang mempengaruhi Pernikahan Dini Di Lereng Merapi Dan Sumbing dipengaruhi oleh tradisi daerah, kemiskinan dan pendidikan yang rendah menjadi penyebab terjadinya praktik pernikahan dini di masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan angka pernikahan dini di dua sub-kawasan di lereng Gunung Merapi. Lereng penjumlahan diawali dengan sosialisasi hukum perkawinan mengenai usia perkawinan dan bahaya perkawinan dini. 

Daerah berperan penting dalam hal ini. Di tingkat desa, peran tokoh masyarakat dalam sangat penting. Kesepakatan antara perangkat desa di kecamatan Kaliangkrik, Magelang, dan sanksi terhadap perangkat desa di kecamatan Selo Boyolal untuk pernikahan dini adalah beberapa upaya untuk mengurangi praktik pernikahan dini. 

Berbagai upaya tersebut mampu menekan angka pernikahan dini di lereng Sumbing dan Merapi, terlihat dari penurunan jumlah pencatatan pernikahan dini di Kantor Urusan Agama (KUA) di dua kecamatan tersebut.

Artikel yang saya ulas adalah tentang pernikahan dini di kawasan Lereng Gunung, penulis mengawali dengan memaparkan fenomena yang terjadi. Selain itu, penulis mengarah pada penyebab fenomena tersebut dan meningkatkan upaya pencegahannya. Penulis menjelaskannya dengan sangat tegas, yang memudahkan pembaca untuk memahami tujuan artikel tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun