Efektivitas hukum berarti bahwa orang benar-benar bertindak sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mestinya, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi mencapai keberhasilan dalam mencapai keadilan hukum. Efektifitas hukum sangat perlu difahami dan dilakukan karena saat ini masi banyak ditemukan kasusu-kasus yang menyimpang dengan keadilan hukum.Â
Terlebih lagi hukum yang terjadi dalam masyarakat saat ini. Sering kita mendengar istilah Hukum Indonesia tajam kebawah dan tumpul ke atas. Makna dari istilah ini adalah salah satu fakta bahwa peradilan di negara ini lebih berat menghukum kelas bawah dari pada pejabat tinggi.Â
Lembaga penegak hukum cenderung mengabaikan realitas di masyarakat ketika mengikuti hukum atau peraturan. Hal ini membuat para penegak "hukum" hanya menjadi corong aturan. Ini tidak lain adalah efek dari sistem pendidikan hukum positif.Â
Penegakan hukum mungkin terkesan tanpa hati nurani dan akal sehat, namun mereka memiliki jiwa yang besar dalam mendukung nilai keadilan dalam penegakan hukum di negeri ini. Maka dari itu perlu diciptakan beberapa Kajian Sosiologi hukum agar keadilan sesial bisa terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan. Seperti adanya social control atau Kontrol Sosial, Sosio legal merupakan pendekatan penelitian ilmu hukum, dan Pluralisme hukum atau keragaman hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H