Mohon tunggu...
Imam Waru Altif
Imam Waru Altif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Efektivitas Hukum dalam Kehidupan Masyarakat

3 Desember 2022   07:29 Diperbarui: 3 Desember 2022   07:40 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Efektivitas hukum berarti bahwa orang benar-benar bertindak sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mestinya, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi. Efisiensi berasal dari kata efektif yang berarti mencapai keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Namun ini tidaklah mudah ada beberapa persyaratan agar hukum menjadi efektif yakni:

  1. Undang - Undang dirancang dengan baik, memberi kepastian, mudah dipahami dan kaidahnya jelas. 

  2. Undang - Undang bersifat larangan (prohibitur) serta bukan memperbolehkan (mandatur). Sebuah peraturan yang ditunjukkan kepada seseorang untuk melarang orang lain agar tidak melaukan atau melanggar sesuatu.

  3. Sanksi harus sesuai dengan tujuan. Adanya hukuman pidana yang bertujuan untuk memberikan penderitaan istimewa kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya, sehingga pelaku jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menghadapi masalah kecil yang kemudian dibesar besarkan padahal dapat diselesaikan dengan sikap kekeluargaan. Namun, pada akhirnya malah dilanjutkan dengan proses pidana yang lebih rumit dan sekali tidak masuk akal. Sedangkan masalah yang terlihat oleh mata seperti kasus korupsi di indonesia. Diselesaikan secara pidana namun sering kali dipermudah. Sosiologi merupakan sebuah kajian ilmu yang berkaitan dengan aspek hubungan sosial manusia antara satu dengan yang lain. Ada sebuah contoh kasus pendekatan sosiologi dalam hukum ekonomi syariah yaitu Praktik Jual Beli Followers dimedia Sosial Instagram di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan di ambil dari artikel. ( Journal of Islamic and Law Studies Volume 3, Nomor 2, Desember 2019
https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/jils/issue/view/472 ).

Sering kita mendengar istilah Hukum Indonesia tajam kebawah dan tumpul ke atas. Makna dari istilah ini adalah salah satu fakta bahwa peradilan di negara ini lebih berat menghukum kelas bawah dari pada pejabat tinggi. realitas hukum justru ada untuk menghancurkan kaum miskin dan menyanjung elit. Lembaga penegak hukum cenderung mengabaikan realitas di masyarakat ketika mengikuti hukum atau peraturan. Hal ini membuat para penegak "hukum" hanya menjadi corong aturan. Ini tidak lain adalah efek dari sistem pendidikan hukum positif. Penegakan hukum mungkin terkesan tanpa hati nurani dan akal sehat, namun mereka memiliki jiwa yang besar dalam mendukung nilai keadilan dalam penegakan hukum di negeri ini.

Dalam proses penegakan hukum, demi menciptakan keadilan maka diciptakan beberapa Kajian Sosiologi antara lain ;

  1. Kontrol sosial adalah sebuah konsep dalam disiplin ilmu-ilmu sosial. Kontrol sosial digambarkan sebagai seperangkat aturan dan standar tertentu dalam masyarakat yang membuat individu terikat pada standar konvensional serta penggunaan mekanisme formal. Model disiplin adalah cikal bakal model kontrol. 

  2. Sosio legal merupakan pendekatan penelitian ilmu hukum yang menggunakan bantuan ilmu-ilmu sosial. Karena berasal dari interdisiplin ilmu, kajian sosio legal kini menjadi tren di kalangan para penstudi ilmu hukum.

  3. Pluralisme hukum (legal pluralism) kerap diartikan sebagai keragaman hukum. sistem Berlakunya hukum bagi semua golongan dalam satu wilayah, khususnya di Indonesia yaitu secara bersamaan berlaku beberapa sistem hukum, yaitu hukum adat, hukum Islam dan hukum Barat.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun