Nama: Al Syifa Sabila
NPM: 1852011103Â
Fakultas hukumÂ
Polres Sukabumi akhirnya menerapkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam perkara tewasnya, SR (8) seorang siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN).
Pelajar kelas 2 SD itu meninggal dunia diduga setelah berkelahi dengan temannya di halaman SDN di wilayah Kecamatan Cicantayan, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (8/8/2017) pagi. Sesuai amanat UU, Polres Sukabumi membentuk tim yang melibatkan sejumlah unsur, di antaranya penyidik, Badan Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial (Dinsos), Komisi Perlindungan Anak (KPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Hasil kesepakatan, tim memutuskan menggunakan pasal 21 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Kepala Polres Sukabumi, AKBP Syahduddi kepada wartawan di Cibadak, Selasa (15/8/2017).
 Syahduddi menjelaskan, penggunaan pasal 21 dikarenakan usia terduga pelaku di bawah 12 tahun. Dalam pasal 21, jika anak yang diduga berbuat tindak pidana, maka tim wajib mengambil keputusan. Keputusannya ada dua pilihan, yakni pertama mengembalikan kepada orangtua.
Kedua, mengikutsertakan anak dalam program pembinaan, pendidikan dan pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) paling lama enam bulan.
"Tim memilih opsi yang kedua dan akan diikutsertakan di LPKS yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi," tutur Syahduddi didampingi sejumlah anggota tim.
Syahduddi menjelaskan, dalam prosesnya nanti, tim juga masih terus mengawasi dan melaksanakan evaluasi berkelanjutan. Terkait keluarga korban, Syahduddi menyatakan, pada dasarnya keluarga korban menerima.
Kedua belah pihak juga sudah mediasi, meskipun sempat terjadi ketidakpuasan dari pihak keluarga anak yang meninggal dunia.
 "Tapi hasil akhirnya kedua belah pihak bisa diupayakan perdamaian," pungkas Syahduddi.
Menurut opini pribadi saya sendiri mengenai Hukum Peradilan Anak adalah,yang dimana Hukum ini sendiri masih dikatakan sangat baru dibuat yakni tepatnya 31 juli 2014, sangat diperlukan adanya untuk membina Anak dan tidak ada perlakuan istimewa apabila mereka mencoba melakukan tindak kejahatan yang merugikan orang lain atau diri sendiri, UU Pengadilan Anak tidak membedakan kategori Anak Korban dan Anak Saksi. Konsekuensinya, Anak Korban dan Anak Saksi tidak mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini mengakibatkan banyak tindak pidana yang tidak terselesaikan atau bahkan tidak dilaporkan karena anak cenderung ketakutan menghadapi sistem peradilan pidana.Sekian opini pribadi saya mengenai Hukum Peradilan Anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H