Mohon tunggu...
alsufi
alsufi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Praktisi Digital, Scientist

Professional Expert, Digital Bisnis, Digital Marketing

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penilaian Kinerja Menjadi Faktor Utama dalam Perpanjangan Kontrak PPPK

6 Januari 2025   12:12 Diperbarui: 6 Januari 2025   12:12 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Dr. Al Sufi., MM., CPHR., CRMP., CDMPE

Radio Streaming 7.0 (by Dr. Al Sufi)

  • PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 membawa perubahan besar dalam pengelolaan kontrak kerja PPPK dengan menghapus batas maksimal kontrak. Ini memberikan kepastian kerja yang lebih baik bagi PPPK dan mendorong peningkatan kinerja melalui penilaian yang objektif

Kinerja yang baik akan memastikan perpanjangan kontrak, sementara kinerja yang kurang memuaskan dapat menjadi alasan untuk tidak memperpanjang kontrak. Hal ini mendorong PPPK untuk terus meningkatkan kinerja mereka

Pasal 60 dalam PermenPAN-RB 6/2024 menyebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan kontrak ini didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 mengatur tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peraturan ini membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan kontrak kerja PPPK.

Salah satu poin penting dalam PermenPAN-RB 6/2024 adalah penghapusan batas maksimal kontrak kerja untuk PPPK. Sebelumnya, masa kontrak PPPK dibatasi antara 1 hingga 5 tahun.

Namun, dengan peraturan baru ini, masa kontrak PPPK kini hanya memiliki batas minimal satu tahun dan dapat diperpanjang tanpa batasan maksimal, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun