Oleh : Dr. Al Sufi., MM., CPHR., CRMP., CDMPE
Radio Streaming 7.0 (by Dr. Al Sufi)
- PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 membawa perubahan besar dalam pengelolaan kontrak kerja PPPK dengan menghapus batas maksimal kontrak. Ini memberikan kepastian kerja yang lebih baik bagi PPPK dan mendorong peningkatan kinerja melalui penilaian yang objektif
Kinerja yang baik akan memastikan perpanjangan kontrak, sementara kinerja yang kurang memuaskan dapat menjadi alasan untuk tidak memperpanjang kontrak. Hal ini mendorong PPPK untuk terus meningkatkan kinerja mereka
Pasal 60 dalam PermenPAN-RB 6/2024 menyebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan kontrak ini didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 mengatur tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peraturan ini membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan kontrak kerja PPPK.
Salah satu poin penting dalam PermenPAN-RB 6/2024 adalah penghapusan batas maksimal kontrak kerja untuk PPPK. Sebelumnya, masa kontrak PPPK dibatasi antara 1 hingga 5 tahun.
Namun, dengan peraturan baru ini, masa kontrak PPPK kini hanya memiliki batas minimal satu tahun dan dapat diperpanjang tanpa batasan maksimal, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H