Mohon tunggu...
Sayyid Jumianto
Sayyid Jumianto Mohon Tunggu... Guru - Menjadi orang biasa yang menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk perubahan yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ice Crime (07): Vonis Kepagian 16 Tahun "Sate Beracun" di Jogja Abai Rasa Keadilan

13 Desember 2021   20:47 Diperbarui: 13 Desember 2021   21:05 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ice crime (07) : Vonis kepagian 16 tahun kasus N "sate beracun" di  Jogja  abai rasa keadilan

Sayyid jumianto

Kejahatan dengan racun keji sesungguhnya harus dihukum berat!

Vonis 16 tahun terhadap N penebar sate beracun yang tewaskan (tanpa sengaja)anak tukang ojek online sungguh tidak adil bagi korbannya karena tuntutan akhirnya hanya 16 tahun penjara dengan memusnahkan barang bukti seperti HP, sate beracun dan makanan serta barang bukti lainnya.

Apalagi kejahatan ini sungguh luar biasa dan buat heboh public lokal dan nasional sebagai kejahatan yang keji berdampak pada meninggalnya seorang anak kecil.

.

Perbuatan biadab yang sudah direncanakan dulu dengan tujuan membunuh seorang oknum anggota kepolisian DIY alasan sakit hati diputus cinta ditinggal menikah dengan orang lain.

Kejahatan dengan racun pernah hebohkan negeri ini seperti pembunuhan aktivis HAM Munir dengan racun arsenik lalu kasus heboh Mirna dengan kopi mautnya, serta sate beracun sianida  N ini yang buat heboh Jogja yang paling terakhir dukun pengganda uang di Magelang yang tewaskan korbannya lebih dari satu orang (diduga lebih banyak)

Alasan apapun tidak ada alasan pembenar racun untuk habisi orang secara diam-diam lewat makanan atau minuman itu perbuatan pengecut saja dan semua direncanakan adanya harusnya hukuman tidak ringan tetapi harus berat ganjarannya!

Mudahnya cari racun

Sungguh kejahatan dengan racun bisa siapa saja terkena spontan atau direncanakan karena dendam atau hanya pengen harta bendanya saja.

Mudahnya membeli racun online maupun offline sungguh sebenarnya ini harus kita waspadai karena mudahnya serta gampangnya maka efektif untuk membunuh orang lain secara terang-terangan maupun sembunyi-sembuyi.

Belajar dari kasus "para peracun" ini sebaiknya hakim dan jaksa sebaiknya gunakan efek jera untuk orang lain untuk tidak ikut mengimitasi bentuk kejahatan ini.

Apapun keputusan hakim dan jaksa di pengadilan Negeri Jogja harus kita hormati dan patuhi, kita harus belajar sekali lagi jangan mudah turuti hawa nafsu untuk habisi orang lain dengan cara meracuni mereka sekeji ini

Melalui artikel Ice crime ini saya coba berbagi dan belajar hukum dengan cara up kasus terbaru dan  populer kekinian

Sumber:

Tribun jogja, krjogja, kompas,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun