Ice Crime (06) Pejabat dan penegak hukum bila korupsi wajib di hukum lebih berat
Sayyid jumianto
Kasus seperti  mega korupsi stadion Mandala krida masih berlangsung dan beberapa saksi sudah diperiksa oleh KPK dan sampai sekarang belum satupun pejabat publik dan pihak swasta yang di tetapkan sebagai tersangka
Sungguh buat prehatin  kami karenanya.
Korupsi siapa yang takut bahkan dilakukan oleh pejabat publik yang kita pilih (oleh rakyat).
Korupsi kecil-kecilan seperti korupsi waktu bisa jadi menginspirasi mega korupsi, karena pekerja, buruh, dan rakyat jelata sudah disuguhkan dengan kemunafikan pejabat pemerintahan saat ini.
Ketika seorang rajin bekerja, patuh aturan tidak dihargai pimpinanan karena tidak bisa menjilat pimpinan dan tidak pernah diperhatikan atasannya karena inilah bibit korupsi (waktu)muncul spontan.
Karena beberapa pimpinan dan admin perusahaan memilih seorang karyawan "terbaik" hanya lewat voting, PV, di medsos tanpa mau tahu kerajinan dan kepatuhan seorang karyawan disinilah bibit mega korupsi itu muncul spontan.
Korupsi karena spontan itu alasan kuno karena korupsi bisa di mulai dari rencana, dan mulai penganggaran (di pemerintahan seperti RAPBN, RAPBD,RAPB tingkat kelurahan) inilah praktek terselubung sekarang.
Bahkan di dana desa bisa jadi RAPB kelurahan hanya stempel pak lurah tanpa tahu rakyat tidak menikmati realisasinya saat itu.
Hukuman berat
Bila pejabat publik yang terlibat maka pantaslah dihukum berat adanya tetapi lagi-lagi bila terjadi kongkalingkong pejabat dan swasta korupsi harusnya di hukum lebih berat.
Sebenarmya sudah banyak pejabst publik di OTT KPK dari anggota DPR, lurah, bupati, gubernur dan bahkan Menteri!
Kok ora kapok-kapok, karena  otak dan nafsu mereka dipenuhi uang dan uang dan golek ijol kampanye wingi!
Ini bukan rahasia umum lagi bila tertangkap masih bisa senyum dan bela diri di Tv tanpa rasa malu, tidak usah dihukum mati seperti diluar negeri cukup di matikan hak ekonomi dan politiknya di cabut dan di miskinkan!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H