Mohon tunggu...
Sayyid Jumianto
Sayyid Jumianto Mohon Tunggu... Guru - Menjadi orang biasa yang menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk perubahan yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ice Crime

29 November 2021   20:32 Diperbarui: 29 November 2021   20:32 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ice crime

Sayyid jumianto

Sungguh saya  hanya ingin menulis tentang apa yang ingin saya tahu dan baca karena kebetulan sebuah opini, cerita dan kasus itu belum terpecahkan karena sebuah kendala atau sebuah kasus bisa diungkap cepat dengan ketentuan TKP tidak rusak dan terjaga dari sengaja atau tidak sengaja oleh seorang oknum

.

Biasalah kalau ada peristiwa kejahatan apalagi pembunuhan berjubel orang ingin menonton lupa garis polisi sengaja atau tidak sengaja.

Inilah kita sebenarnya dan ketika TKP rusak sedikit banyak buat pihak kepolisian menemui hambatan inilah yang terjadi 

Rusaknya sebuah TKP sudah terbukti menghambat penyelesaian sebuah peristiwa dengan mudah apalagi uu hukum harus minimal punya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang jadi tersangka

Dulu sebuah kasus besar meninggalnya Wartawan Muhammad Syafrudin alias udin karena rusaknya barang bukti dan tempat kejadian perkara sehingga sampai sekarang semua alat bukti tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenaran. Tidak terungkap siapa pembunuhmya

Korban tersangka rekayasa seorang oknum polisi yang kebetulan menangani kasus ini (masih tradisional) dan tanpa pendekatan saintifik seperti saat ini.

Saat ini ternyata dilema TKP rusak dan hilangnya bukti lapangan sangat tidak membantu dalam pengungkapan seperti apa yang terjadi di Kasus subang.

Dua alat bukti cukup untuk menentukan tersangka dalam kasus subang ini sampai hari ke 100 belum juga ada titik terang karena salah satunya adalah TKP yang rusak dan ini adalah tantangan sendiri bagi aparat yang berwajib untuk kedepankan iptek dalam pengungkapannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun