Mohon tunggu...
Sayyid Jumianto
Sayyid Jumianto Mohon Tunggu... Guru - Menjadi orang biasa yang menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk perubahan yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Koruptor Bansos Covid 19 Kok Cuman Dihukum 12 Tahun?

24 Agustus 2021   09:34 Diperbarui: 24 Agustus 2021   09:47 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Koruptor bansos covid 19 kok cuma dihukum 12 tahun?

Sayyid jumianto

Sungguh vonis terhadap mantan menteri JB yang belum bisa puaskan publik. Orang masih bertanya alasan tidak dihukum matinya mantan menteri Jokowi ini tersebut.

Padahal jelas selama Darurat covid 19 ini ranah hukum sebagai pertimbangan keadilan ditegakkan demi ketertiban hukum bersama.

 Hukuman sebelas tahun adalah hukuman nanggung ditambah satu tahun dan denda lima puluhan juta dan kembalikan hasil koruspsi serta tidak boleh berpolitik empat tahun belum juga lunaskan kepuasan publik terhadap penegakkan hukum di era presiden J.

 Sekali lagi benar adanya pedang hukum tajam ke bawah tumpul keatas bukan rahasia umum lagi.

12 tahun hampir mirip hukuman orang merampok dan menewaskan orang yang durampok, juga hampir sama dengan begal jalanan yang tewaskan orang yang dibegalnya.

 Mantan menteri JB mempunyai potensi lebih daripada begal atau rampok ini karena posisi sebagai mantan pejabat publik ternyata bisa lebih ringankan hukumannya(mati). 

Beda kasus korupsi hambalang AU dan AS dihukum lebih dari sebelas tahun dan AS kemungkinan bebas tahun ini. Beda rezim beda cara penindakkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun