Mohon tunggu...
Sayyid Jumianto
Sayyid Jumianto Mohon Tunggu... Guru - Menjadi orang biasa yang menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk perubahan yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Catatan Politik Pekan Ini: Mahfud MD Salahkan HRS dan HRS Salahkan Mahfud MD

28 Maret 2021   09:17 Diperbarui: 28 Maret 2021   09:26 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahfud MD salahkan HRS salahkan Mahfud MD. Siapa yang blunder atau siapa yang diskresi dan melanggar hukum pemerintah yakin dan hakim juga yakin kubu HRS yang salah! 

Menurut teori keadilan hukum khbu HRS syah-syah saja salahkan pemerintah cq. Menkopolkam bahwa yang memberi peluang adalah kubu pemerintah "membolehkan"penyambutan dan itulah yang tidak disadari oleh kubu HRS sekali lagi seperti jebakan jaring laba-laba yang licin dan keji.

Ibarat njukuk iwake ora kudu butek banyune (mencari ikan tidak keruh airnya), kubu HRS jelas sudah masuk perangkap "melanggar prokes" dan didenda pemprop DKI 50 juta cash itu benar adanya.

Pengadilan beraroma politis

Nampak sekali bahwa inilah pengadilan terhadap pelanggar Prokes yang benar-benar beraroma politis tujuannya pasti "mengeliminasi" unsur-unsur FPI lewat sang tokoh utama ibarar kucing makan ikan dati kepala dulu!

Kebijakan tryal by error tampaknya coba dijalankan di era pemerintahan presiden J ini dapat kita lihat di RUU omnibus law (uu cipta kerja), yang ditentang kaum buruh , rencana impor beras dan rencana Boleh tidaknya Mudik tahun 2021 ini. Sungguh kebijakan untuk menunggu reaksi dari rakyat pro dan kontra dengan "sikap kepahlawanannya" pemerintah memutuskan semua berdasar asumsi, kritik dan saran yang berdarah-,darah suatu kebijakan bisa jadi dipaksakan untuk dijalankan dan dipending. 

Kasus HRS dengan aroma politiknya memaksa semua pihak harus jujur tanpa dalih apapun siapa yang memberi angin HRS dijemput atas nama siapa harus berani mempertanggung jawabkannya pada kasus "kerumunan Petamburam dan megamendung"  karena berdasar keputusan hakim kelak bisa jadi preseden hukum bahwa semua ini sebagai yurisprodensi hukum kelak kerumunan spontan atau terencana bisa dituntut secara hukum walau masyarakat atau pejabat negara harus patuh prokes hukumnya wajib patuh!

Harusnya utamakan keluwesan dalam membuat UU atau aturan tertentu dan hitung dampak ikutannya apabila seorang pejabat negara berani ambil keputusan dan akui bila salah soal keputusan tersebut harusnya karena iklimnya sudah transparasi bermasker adalah jadikan itu sebuah "hukum" berani memutuskan berani tanggung jawab tidak ngeles alasan tertentu kasihan rakyat yang tetkena dampaknya "karena penerapan  hukum sama bagi semua orang dinegeri ini"
Kenapa HRS salahkan Mahfud MD dan Mahfud MD salakan HRS karena apa lihat saja kebenaran hukumnya nanti!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun