Pelarian ...
Ketika mode pembenaran  dimulai, semua dianggap betul.
Apakah ada tuh fatsoen.politik dan hukumnya ketika seorang sekelas menteri Menkopolkam M membahas pesakitan HRS alias  MRS  yang baru disidangkan pembahasan yang dilakukan bersama  pengacara kondang HP seakan menasbihkan bahwa tempat semacam kafe itu bisa jadi menyatukan dan perencanaan sesuatu tetang kasus petamburan dengan ide dasar cotempt of cort (penghinaan terhadap pengadilan) karena sebuah alasan tertentu. Alasan tidak maunya sang habib sidang daring dan tidak mau menjawab setiap pernyataan dari hakim bisa jadi ini bisa diterapkan.
Apakah seorang pejabat bisa membahas  tentang suatu masalah hukum bisa dikaffe? Adakah ide dan gagasan untuk membenamkan HRS secara gamblang dengam sebuah kesepakatan antara keduanya?
Saya sungguh menyangkan sikap pak menteri ini apakah tidak ada tempat yang terhomat untuk bertemu atau memang sengaja "show of force" bahwa keadaan HRS harus dibenamkan demi tenteramnya penguasa saar ini adalah sebuah pelarian jalan pembenaran yang mana yang akan di lalui semua sudah terlanjur karena sejarah akan buktikan bahwa  sekarang era "gajah ngidak rapak"buat aturan dilanggar sendiri tanpa basa basi walaupun pejabat tertinggi yang melanggar tetap di bela mati matian adanya
Saya sekali lagi gumun dengan sikap pak menteri M bahwa  seseorang bisa jadi didakwa menghina pengadilan walau hanya sikap diam dan tidak menjawab hakim padahal itu hak sang terdakwa lupakah beliau? Atau kekuasaan yang telah butakan  bahwa seseorang itu sama dimuka hukum kan pak?
#Sumber cnbc Indonesia
#sebuah analis hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H