Mohon tunggu...
ALSA AZ ZUKHRUF
ALSA AZ ZUKHRUF Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Alsa A

Kita tidak menulis untuk dipahami, tetapi untuk memahami. - C. Day Lewis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Covid-19 dan Berbagai Akibat yang Ditimbulkannya

16 Juli 2021   16:20 Diperbarui: 16 Juli 2021   17:02 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Koronavirus jenis baru yang diberi nama SARS-CoV-2 atau sering disebut Covid-19 adalah virus yang muncul pada akhir tahun 2019, kasus nya pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Cina. Adapun gejala yang timbul akibat paparan virus Covid-19 ini meliputi demam, batuk, dan juga sesak napas. Virus covid-19 dapat menyebar dengan cepat melalui cairan ludah (droplet) yang keluar saat seseorang mengalami batuk ataupun menyentuh benda yang sudah terkontaminasi virus ini. Penyebaran dari virus Covid-19 terbilang cepat, pada akhirnya ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020.

Covid-19 masuk ke Indonesia pada bulan Maret 2020, virus ini mulanya menjangkiti 2 warga yang berdomisili di kota Depok, Jawa Barat dan menyebar ke warga lain hingga kasus covid-19 di Indonesia semakin meningkat. Dan karena peningkatan kasus tersebut akhirnya pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) artinya semua masyarakat diwajibkan melakukan segala aktivitas dari rumah, baik itu bekerja, bersekolah, beribadah dan kegiatan lainnya. Masyarakat harus bisa disiplin dalam melaksanakan kebijakan ini guna menekan laju penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibeberapa daerah selama kurang lebih 14 hari, terlihat adanya perubahan yang cukup signifikan, kasus infeksi Covid-19 mulai menurun.

Setelah adanya penurunan Covid-19 pemerintah pun mencabut penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia. Sebagian kantor, sekolah dan tempat ibadah di berbagai daerah dibuka kembali, semua aktivitas berjalan seperti semula, namun diharuskan untuk menerapakan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan senantiasa mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

 Sejak dicabutnya penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kehidupan masyarakat berjalan seperti biasa, banyak acara yang digelar baik itu oleh kalangan masyarakat, influencer, serta pejabat pemerintah, dan kedisiplinan akan penerapan protokol kesehatan mulai terjadi kelonggaran, banyak masyarakat yang mengabaikan memakai masker, dan juga menjaga jarak, ini membuat lonjakan kasus Covid-19 kembali terjadi. Pemerintah kewalahan menghadapi lonjakan kasus Covid-19 karena laju peningkatan Covid-19 tersebut terbilang pesat, seperti halnya yang terjadi pada rumah sakit dibeberapa daerah yang kelebihan muatan karena pasien Covid-19 membeludak, banyak pasien yang tidak mendapatkan penanganan dikarenakan ruang rawat penuh, dan juga berkurangnya pasokan oksigen yang mengakibatkan banyak pasien Covid-19 tersebut tidak tertolong.

Pada saat terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dibeberapa daerah di Indonesia, akhirnya Pemerintah kembali menggalakan kebijakan baru yakni Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) seperti yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021) di Istana Merdeka yang disiarkan langsung di channel Youtube Sekretariat Presiden.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para Menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ungkap Presiden Jokowi dalam keterangan resmi, Kamis (1/7/2021). PPKM Darurat ini berbeda dengan kebijakan yang berlaku sebelumnya, PPKM Darurat meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih diperketat lagi pelaksanaannya. 

Selain menggalakan penerapan kebijakan baru, pemerintah juga memberi imbauan kepada masyarakat agar mengikuti vaksinasi Covid-19 yang diadakan secara nasional. Program vaksinasi di Indonesia mulai dilaksanakan, orang yang pertama kali disuntik vaksin adalah Presiden Joko Widodo, bertempat di Istana negara. Dan kini pemerintah sudah mulai melakukan vaksinasi terhadap masyarakat, adapun target vaksinasi yaitu 1 juta dosis vaksin Covid-19 Sinopharm hingga pada bulan juli ini target tersebut telah tercapai, Indonesia telah menggunakan 3 jenis vaksin yaitu vaksin Sinovac, AstraZeneca dan juga Sinopharm.

Berbagai dampak yang di timbulkan covid-19 terutama dalam bidang perekonomian yakni,

  • Dampak virus Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia tidaklah kecil. Dikutip dari CNN Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia mengatakan bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan mencapai 2,3%. Bahkan, dalam situasi terburuk, ekonomi bisa minus hingga 0,4%. Penyebab dari hal ini di antaranya adalah turunnya konsumsi dan investasi, baik dalam lingkup rumah tangga maupun lingkup pemerintah.
  • Tingkat Pengangguran di Indonesia semakin meningkat, banyak perusahaan yang terpaksa harus gulung tikar, mengurangi jumlah pekerja dengan cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Efek lain dari covid-19 terhadap perekonomian adalah utang luar negeri yang besar untuk pengadaan vaksin, pemerintah mengambil kebijakan dengan melakukan pinjaman kepada bank Dunia sebagai upaya untuk penyelamatan warganya. Dan kebijakan ini menambah beban terhadap pertumbuhan ekonomi kita.

Mengingat begitu dahsyat efek yang di timbulkan covid-19 ini maka sudah selayaknya kita bekerja sama, menggunakan berbagai potensi yang ada. Mari kita berusaha agar pandemi ini segera berlalu, tidak lagi saling menyalahkan, disiplin dan konsisten dengan protokol kesehatan yang berlaku, serta selalu berpikir positif. Utamakan doa terhadap Tuhan yang maha esa karena bagaimanapun, sebagai orang yang beriman kita menyakini bahwa semua pandemi ini tidak terlepas dari skenario Allah yang Mahakuasa.

Referensi:

Sekretariat Presiden (2021) "LIVE: Presiden Jokowi Putuskan PPKM Darurat, Istana Merdeka, 1 Juli 2021" diakses dari

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun