Perceraian dalam rumah tangga adalah sebuah peristiwa yang mengubah dinamika keluarga dan kehidupan seseorang secara mendalam. Perceraian merupakan proses hukum yang mengakhiri ikatan perkawinan antara pasangan suami istri.
Perceraian sering dianggap sebagai solusi terakhir dalam rumah tangga yang mengalami masalah yang sulit diselesaikan. Namun, keputusan untuk bercerai bukanlah hal yang diambil dengan ringan.Â
Dalam perkara perceraian, ketika suami istri datang pada sidang pertama, biasanya Hakim akan memerintahkan keduanya untuk menempuh proses mediasi setelah terlebih dahulu dirukunkan oleh Hakim di ruang sidang.
Di era masyarakat saat ini, perceraian semakin umum terjadi dan memiliki dampak yang signifikan terhadap individu, keluarga, dan masyarakat secara luas. Sebenarnya, apa yang menyebabkan perceraian itu terjadi?
Faktor-faktor yang sering menyebabkanÂ
perceraian antara suami dan istri dapat bervariasi, namun beberapa faktor umum yang sering dikaitkan dengan perceraian antara lain:
1. Komunikasi yang Buruk: Komunikasi yang buruk dan ketidakmampuan untuk memahami satu sama lain dapat menimbulkan ketegangan dalam hubungan dan pada akhirnya berujung pada perceraian.
2. Masalah Ekonomi: Stabilitas ekonomi keluarga juga dapat menjadi faktor penyebab perceraian. Masalah keuangan, seperti hutang yang berlebihan, pengelolaan keuangan yang buruk, dan perbedaan pendapat dalam pengeluaran. Terlebih jika suami tidak bekerja, atau keadaan menjadi buruk dan keluarga tidak lagi memiliki pemasukan yang pasti.
3. Perselingkuhan: Perselingkuhan seringkali menjadi penyebab hancurnya rumah tangga. Pasangan yang mengkhianati janji perkawinannya adalah penyebab yang paling sering menghancurkan hubungan dan menimbulkan keretakan yang sulit diperbaiki.
4. Konflik Keluarga: Konflik dengan anggota keluarga pasangan, seperti orang tua atau saudara kandung, dapat berdampak negatif pada hubungan dan berujung pada perceraian.