Mohon tunggu...
Alief Reza KC
Alief Reza KC Mohon Tunggu... Administrasi - Dulu pernah hobi nulis

alrezkc@gmail.com | IG & Twitter : @alrezkc

Selanjutnya

Tutup

Money

Ketika Masjid Membutuhkan Sentuhan Ekonom Syariah

30 Oktober 2017   11:39 Diperbarui: 30 Oktober 2017   11:45 786
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : tribunnews.com

2.      Jamaah tidak tetap, adalah mereka yang tidak rutin setiap hari mengikuti sholat fardhu, biasanya mereka bertempat tinggal lebih jauh dari masjid.

Yang dapat menjadi sumber pendanaan tambahan adalah para jamaah tetap. Ta'mir masjid harus memiliki databaseyang akurat mengenai semua jamaah tetapnya. Dari setiap jamaah yang terdata  maka diwajibkan untuk membayar iuran rutin diluar infaq dan iuran pembangunan. Penggunaan dana ini dapat digunakan untuk kebutuhan intern maupun ekstern.

Misalkan sebuah Masjid memiliki jamaah tetap sejumlah 40 orang, dari setiap mereka diwajibkan untuk menyetorkan dananya sebesar Rp 1000 setiap hari, sehingga dalam satu bulan akan terkumpul 40 x Rp 1000 x 30 hari = Rp 1.200.000.

Penggunaan dana untuk kebutuhan intern ditetapkan berdasar hasil musyawarah antara jamaah tetap, baik untuk keperluan pembiayaan aktivitas memakmurkan masjid  yang murni maupun untuk meningkatkan kesejahteraan anggota jamaah tetap ataupun yang terkena musibah maupun yang sedang dalam kesulitan hidupnya karena kemiskinan dan kefakiran dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ataupun untuk aktivitas lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.

Misalkan ada jamaah yang mengalami kesulitan ekonomi dan berinisiatif untuk berwirausaha. Maka dana masjid tersebut dapat digunakan sebagai pinjaman modal untuk berwirausaha sebesar Rp 500.000. Akad yang digunakan adalah akad Qardhul hasan, si peminjam diwajibkan mengembalikan dananya secara utuh tanpa tambahan atau riba dengan cara mencicil, misalnya sebesar Rp 2000 per hari yang diperkirakan tidak akan memberatkan si peminjam.

Untuk kepentingan ekstern misalnya ada umat Islam dari wilayah lain membutuhkan dana untuk pembangunan masjid dapat mengajukan permintaan kepada pengurus masjid. Masjid yang terbangun dari dana masjid lain diwajibkan untuk mengembalikan dananya, tentunya tanpa tambahan yang mengakibatkan riba. Masjid baru tersebut juga dapat menggunakan sistem penarikan dana wajib kepada jamaah tetapnya.

Itu semua belum termasuk pada pendapatan dan pengelolaan dana utama seperti zakat, infaq, dan shodaqoh. Kesemuanya harus dikelola dengan profesional sebagaimana pengelolaan pada bank Syariah maupun Lembaga keuangan Syariah lainnya. Tentu para ekonom syariah-lah yang harus berperan, ekonom syariah ini dapat bekerja dengan menjadi Ta'mir masjid, dimana upah kepada mereka dapat diambil dari dana jamaah tadi. Sehingga masjid bukan saja dapat bermanfaat untuk tempat sholat, namun juga dapat menjadi pusat perekonomian umat Islam.

Satu hal yang harus diperhatikan dari konsep ini adalah menjawab tuduhan munculnya istilah "komersialisasi ibadah". Hal ini jelas salah karena dana yang ditarik kepada jamaah akan kembali pula bermanfaat untuk mereka, dan jamaah tidak dipungut biaya atas ibadah mereka, melainkan atas tanggung jawab tempat ibadah mereka. 

Sama seperti ibadah Haji yang membutuhkan biaya puluhan juta rupiah bukan berarti bentuk komersialisasi ibadah, melainkan untuk fasilitas mereka sendiri. Dengan niat  yang tulus serta tekad yang kuat dari pegiat ekonomi syariah, diharapkan akan menjadi pelopor umat Islam untuk semakin memakmurkan Masjid, bukan hanya sebagai pusat Ibadah saja melainkan juga pusat perekonomian masyarakat. Wallahu alam bi showab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun