Sebenarnya, pemerintah sudah memberikan solusi Rumah Susun sebagai ganti rugi. Namun, satu hal yang tidak mereka pikirkan atau berikan adalah sumber mata pencaharian warga Pulau Rempang. Bisa dipastikan bahwa hampir sebagian dari masyarakat yang tergusur dari wilayah Rempang, akan menjadi pengangguran akibat hilangnya mata pencaharian. Ini tentunya akan menjadi persoalan baru bagi pemerintah.
Terkadang Relokasi memang dibutuhkan demi pembangunan berkelanjutan yang diharapkan bisa mengubah tatanan kehidupan negara. Namun, cara-cara yang digunakan tidak boleh melanggar hak-hak dan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang. Ketidak adilan yang terjadi pada anak-anak yang tidak tahu menau tentang apa yang sedang mereka alami adalah sebuah kejahatan besar, dimana mereka yang bahkan hanya ingin bersekolah dengan tenang, justru merasakan pedihnya gas air mata dan trauma yang mendalam terhadap kejadian ini.
Sejak tulisan ini dibuat, saya berharap bahwa siapapun yang membaca ini tahu tentang apa yang saudara kita alami di Pulau Rempang. Terkhusus tentang kasus pelanggaran hak anak yang dialami oleh murid di SDN 24 Galang dan SMPN 22 Galang. Saya berharap bahwa kasus ini diketahui banyak orang, agar kasus Rempang ini tidak tertutup dengan berita politik Capres-Cawapres 2024 yang seolah membuat kasus ini semakin tenggelam. Besar harapan saya, Komnas HAM dan KPAI segera mengambil tindakan untuk apa yang terjadi di Pulau Rempang. Agar tidak ada lagi pelanggaran hak yang dialami oleh warga Rempang, terkhusus anak-anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H