Iklan adalah hal yang sering kita jumpai di mana pun. Iklan seolah-olah tak bisa lepas dari kehidupan manusia. Baik di sekitar rumah, sekolah, pusat perbelanjaan, dan tempat lain pasti terdapat yang namanya iklan. Iklan digunakan suatu brand untuk menarik perhatian konsumen agar mereka tertarik dengan brand mereka. Iklan dapat berbentuk banner atau mungkin poster. Tapi apakah dalam kehidupan sehari-hari, iklan yang kita jumpai sudah mengikuti aturan yang ada?
Aturan memasang iklan sudah tercantum dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Etika Pariwara Indonesia adalah sistem nilai dan pedoman terpadu tata karma dan tata cara yang berlaku bagi seluruh pelaku periklanan Indonesia. Dengan adanya aturan ini diharapkan para pelaku periklanan ketika ingin memasang iklan terlebih dulu memperhatikan pedoman-pedoman yang ada agar tidak menyalahi aturan. Tapi dalam prakteknya masih saja ditemui pelaku periklanan yang melanggar aturan EPI. Contohnya pada gambar di bawah.
Banner iklan pada gambar di atas menyalahi aturan EPI tentang Ketentuan Tata Krama Media Luar Griya (Out Of Home Media) nomor 4.5.2 yang berbunyi “Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar”. Dapat dilihat dari gambar disebelah kiri, pelaku periklanan memasang iklan di pohon yang ada di pinggir jalan. Lalu pada gambar tengah dan sebelah kanan terdapat banyak iklan yang mana salah satunya sudah usang dan merusak keindahan lingkungan sekitar. Pelaku periklanan harusnya memikirkan prinsip keamanan, kebersihan, kepantasan dan keindahan lingkungan.
Lalu berikutnya pada gambar di atas dapat dilihat terdapat iklan lain yang menutupi sebagian iklan lainnya yang sudah terlebih dulu ada. Iklan tersebut melanggar aturan EPI tentang Ketentuan Tata Krama Media Luar Griya (Out Of Home Media) nomor 4.5.3 yang berbunyi “Tidak boleh ditempatkan menutupi sebagian atau seluruh iklan luar griya lain yang sudah lebih dulu berada di lokasi itu, rambu jalan, rambu publik, jalan, bangunan yang dipugar, bangunan cagar budaya”. Hal ini tentu dapat mengganggu masyarakat yang ingin membaca iklan tersebut.
Contoh lainnya adalah iklan yang dipasang tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang seperti yang tercantum dalam aturan EPI tentang Ketentuan Tata Krama Media Luar Griya (Out Of Home Media) nomor 4.5.1 yang berbunyi “Hanya dapat ditempatkan pada lokasi yang telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang”. Iklan yang dipasang pada tiang listrik belum tentu mendapat izin dari pihak berwenang, terlebih lagi jumlah iklan yang banyak dan tidak teratur yang dapat merusak pemandangan. Dari semua foto di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasaranya iklan-iklan tersebut jelas melanggar aturan EPI tentang Ketentuan Tata Krama Media Luar Griya (Out Of Home Media) nomor 4.5.2 yang berbunyi “Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar”. Namun nyatanya iklan-iklan tersebut malah merusak keindahan lingkungan. Biasanya mereka yang melanggar aturan tidak ingin mengeluarkan biaya lebih sehingga memilih jalan pintas yang merugikan masyarakat dan alam sekitar.
Penting bagi kita untuk selalu mengikuti aturan-aturan yang ada agar tidak merugikan masyarakat dan alam sekitar. Jangan hanya memikirkan keuntungan belaka namun tidak memikirkan lingkungan sekitar. Maka dari itu jangan lupa untuk membaca aturan-aturan yang ada agar menjadi pribadi yang disiplin aturan.
M. Alqodri Ramadhan, mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H