Lembaga-lembaga negara yang terdapat di dalam UUD 1945 jumlahnya 21 (Dua Puluh Satu) lembaga, yang dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
1. Lembaga negara yang bentuk atau nama dan wewenangnya diatur langsung oleh UUD yaitu MPR, Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten, Pemerintahan Daerah Kota, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPRD Kota, DPR, DPD, BPK, MA, KY, MK, TNI dan Kepolisian Negara RI;
2. Lembaga negara yang bentuk atau namanya tidak ditentukan di dalam UUD tetapi wewenangnya hanya diberikan oleh UUD yaitu Dewan Pertimbangan Presiden dan KPU;
3. Lembaga negara yang bentuk atau nama dan wewenangnya tidak ditentukan oleh UUD ialah Bank Sentral.
Menurut Jimly Assidiqie dari segi hirarkinya lembaga negara terbagi menjadi 3 lapis yakni; lapis pertama disebut sebagai "Lembaga Tinggi Negara", lapis kedua disebut sebagai "Lembaga Negara" dan lapis ketiga disebut dengan "Lembaga Daerah" dengan demikian maka tidak ada lagi istilah "Lembaga Tertinggi Negara" dan "Lembaga Tinggi Negara".
1. Pada lapis pertama yang disebut lembaga negara dalam UUD 1945 yakni; Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA dan BPK.
2. Pada lapis kedua lembaga negara ini ada yang mendapat kewenangan dari UUD (misalnya: KY, TNI, Kepolisian Negara, KPU, Â Bank Sentral dan Menteri Negara). Lembaga-lembaga tersebut ada yang ditentukan secara tegas baik nama maupun kewenangannya dalam UUD 1945 namun ada pula yang kewenangan nya ada tetapi namanya tidak ada (misalnya KPU). Selain itu, ada pula lembaga negara yang mendapat kewenangan dari undang-undang (UU) (misalnya: Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia, dsb).
3. Pada lapis ketiga, merupakan organ konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah UU (Misalnya: KHN, Komisi Ombudsman Nasional, dsb). Selain itu berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 maka ada pula yang disebut dengan lembaga daerah yakni merupakan lembaga negara yang terdapat di daerah. Lembaga-lembaga tersebut adalah; Pemerintah Daerah Provinsi yakni Gubernur dan DPRD Provinsi; Pemerintah Daerah Kabupaten yakni DPRD Kabupaten dan Bupati; serta Pemerintah Daerah Kota yakni Walikota dan DPRD Kota. lembaga-lembaga daerah tersebut sama-sama disebut secara eksplisit dalam UUD 1945. Disamping itu ada pula lembaga daerah yang diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sumber:
Hukum Kelembagaan Negara Teori dam Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia oleh Hariyanto, M.Hum., M.Pd.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H