Dikalangan ulama mashab ada tiga pendapat utama pada masalah ini.
pendapat pertama : utang menjadi pengurang nishab zakat,pendapat ini adalah pendapat sebagian dari hanabilah dan hanafiyah
pendapat kedua : utang tidak mengurangi nishab zakat pada harta tidak nampak (al-bathina) berupa emas perak dan sejenisnya sedangkan untuk harta yang nampak seperti pertanian dan perternakan,utang tidak menjadi pengurang.pendapat ini adalah pendapat ulama malikiyah dan sebagian besar ulama hanafiyah
pendapat ketiga : utang tidak mengurangi nishab zakat.pendapat ini adalah pendapat ulama syafiiyah dzahiriyah dan salah satu riwayat ahmad.
ulama ulama kontempor dalam mengukakan pendapat mengenai pengaruh hutang terhadap nishab zakat berpedoman kepada tiga pendapat yang ada pada ulama mashab dengan kecendrungan masing masing untuk menguatkan salah satu pendapat yang ada.
prilaku manusia pada zaman ini khususnya dalam berutang tidak sama dengan zaman sekarang dimana manusia zakan sekarang tidak hanya berutang untuk kebutuhan dasar saja teteapi juga berutang untuk kebutuhan tersier dan gaya hidup,atas perubahan perilaku ini perlu ditetapkan hukumnya yang bisa saja berbeda dengan ulama sebelumnya karena berbedanynya keadaan jila tidak tentu akan banyak potensi zaky yang hilang dengan alasan untuk membayar hutang metode maqashid syariah sebagai salah satu instrumen penting untuk menetapkan hulum syara teruma masalah masalah kontenporer menjadi sangat penting di jadikan landasan dalam menentukan Dhawabit atau dasar pementuam utang yang mengurangi nishab zakat.pembahasan tentang maqashid mukalaf dalam ilmu maqasid syariah menjadi sangat relevan untuk dijadikan dhawabit sehingga jawaban atas pertanyaan apa pengaruh utang terhadap zakat?jawabannya adalah tergantung pada maqasid atau tukuan yang berutang.jila digunukan untuk memenuhi kebutuhan dharuriyat dan tahsiniat makan utang bisa mengurangi nishab zakt dan jika digunakan untuk tahsiniat maka utang tersebut tidak mengurangi nisah zakat. dengan menjadikan tujuan mukalaf sebagai dasar untuk menentukan utang yang mengurangi nishab zakat akan menjadi titik temu pada perbedaan pendapat ulama dan kemudian bisa dinyatakan bahwa ada kalanya hutang bisa mengurangi nishab zakat dan ada kalanya utang tidak mengurangi nishab zakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H