Mohon tunggu...
alqha putri
alqha putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Membaca,memasak,melamun,dighosting juga masuk hobi kayanya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Utang dalam Nishab Zakat dalam Prespektif Maqashid Al Syariah

10 April 2023   23:34 Diperbarui: 10 April 2023   23:39 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di kalangan ulama mazhab ada tiga pendapat pertama pada masalah ini.

pendapat pertama : utang menjadi pengurang nishab zakat pendapat ini adalah sebagian pendapat dari hanafiyah dan hanabilah.

pendapat kedua : utang tidak mengurangi nishab zakat.pendapat ini adalah pendapat ulama syafiih,zahiriyah dan salah satu riwayat ahmad

pendapat ketiga :utang mengurangi nizhab zakat pada harta tidak nampak(al baththinah) berupa emas perak dan sejenisnya.sedangkn untuk harga yang nampak (alzahirah) serta pertanian dan perternakan,utang tidak menjadi pengurang. 

ulama ulama kontenporer dalam mengengukakan pendapat mengenai pengaruh utang pada nizhab zakat berpedoman pda tiga pendapat yang ada pada ulama mashab dengan kecendurngan masing masing untuk menguatkan salah satu pendapat yang ada prilaku manusia pada zaman ini khususnya dalam berhutang tidak sama dalam zaman  sekarang dimana manusia zaman sekarang tidak hanya berhutang untuk kebutuhan dasar saja tapi juga untuk kebutuhan lain lain   

Tersier dan gaya hidup,atas perubahan prilaku ini perlu ditetapkan hukumnya yang bisa saja bebeda dengan ulama sebelumnya karna berbedanya keadaan jika tidak tentu akan banyaknya potensi zakat yang hilang dengan alasan untuk membayat hutang.

metode maqashid syariah  sebagai salah satu instrumen penting untuk menetapkan hukum syara terutama masalah masalah kontemporer menjadi sangat penting dijadikan pandasan dalam menentukan dawabit sehingga jawaban atas pertanyaan pengaruh utang terhadap zakat ? jawabannya adalah tergantung pada maqasid atau tujuan yang terutang.jika digunakan untuk menenuhi kebutuhan dharuriyat dan tahsiniat maka utang bisa mengurangi hukum zakat dan jika digunakn untuk tahsiniat maka utang tersebut tidak mengurangi nizhab zakat.

dengan menjadikan mukalaf sebagai dasar untuk menentukan utang yang mengurangi nizhab zakat akan menemukn titik temu ada perbedaan titik ulama dan kemudian bisa dinyatakan bahwa adakalnya utang bisa mengurangi nizhab zakat dan ada kalanya utang tidak bisa mengurang nizhab zakat dengan dawabit yang berdasarkan kepada maqasid mukalaf dalam menentukan kapan utang itu mengurangi zakat dan kapan tidak mengurangi nizhab zakat akan memberikan keadilan dan bagi muzaki dan mustahib

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun