Remaja yang mengalami Cyber Bullying ini tidak hanya dirugikan secara material namun juga kerugian secara mental. Mereka yang mengalami bullying ini akan terganggu secara kesehatan mental yang buruk bagi mereka. Kecemasan, depresi, hingga bunuh diri merupakan salah satu dampak yang ditimbulkan oleh Cyber Bullying.Â
Korban Cyber Bullying kerap mengalami kesulitan dalam sosial karena memiliki tekanan kecemasan dan depresi yang dialami. Oleh karena itu tindakan Cyber Bullying perlu segera di minimalisir sebelum korban yang ada bertambah.Â
Tindakan yang dilakukan dapat dilakukan ialah dengan adanya hukum yang mengatur tentang media sosial. Pemerintah mampu memberikan beberapa cara seperti pemberlakukan beberapa undang-undang yang secara khusus mengatur tentang media sosial.Â
Pemerintah akhirnya memberikan undang-undang yang secara khusus mengatur hukum tentang media sosial yaitu undang-undang ITE. Undang-undang ini mengatur tentang hukum di media sosial seperti kekrasan maupun pelecehan secara online. Pemberian undang-undang ITE ini nantinya diharapkan mampu meminimalisir tindakan bullying yang terjadi di media sosial.
Media sosial kini semakin berkembang diiringi dengan kemajuan teknologi yang ada. Perkembangan ini menunjukkan kemudahan dan kebebasan dalam bermedia sosial. Kebebasan berekspresi dalam media sosial merupakan salah satu contohnya. Banyak remaja yang mengekspresikan dirinya dan menunjukkan identitas nya dengan mudah di media sosial.Â
Para remaja ini mengekspresikan bahwa mereka bebas dalam memilih gender karena tidak ada batasan gender dalam seseorang. Masyarakat yang sudah mengategorikan gender sesuai dengan peran masing masing tentu saja tidak setuju dengan hal ini. Mereka melakukan tindakan cemooh secara berulang agar korban merasa tidak nyaman melakukan hal tersebut. Â
Tindakan yang disebut dengan Cyber Bullying ini sangat merugikan korbannya karena mengganggu kesehatan mentalnya. Dampak negatif yang dibawa ialah kecemasan, depresi, hingga bunuh diri. Tindakan ini tentu sangat merugikan sehingga diperlukan peraturan khusus mengenai hal tersebut.
Pemerintah akhirnya mengeluarkan undang-undang khusus untuk mengatur hal tersebut. Undang-undang ITE yang diberikan oleh pemerintah diharapkan mampu mengurangi kasus Cyber Bullying yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H