Mohon tunggu...
Alqadr Ramadhan Arizal
Alqadr Ramadhan Arizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Konsep Gender dan Kesehatan Mental

4 Juni 2022   09:10 Diperbarui: 4 Juni 2022   09:15 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Remaja yang mengalami Cyber Bullying ini tidak hanya dirugikan secara material namun juga kerugian secara mental. Mereka yang mengalami bullying ini akan terganggu secara kesehatan mental yang buruk bagi mereka. Kecemasan, depresi, hingga bunuh diri merupakan salah satu dampak yang ditimbulkan oleh Cyber Bullying. 

Korban Cyber Bullying kerap mengalami kesulitan dalam sosial karena memiliki tekanan kecemasan dan depresi yang dialami. Oleh karena itu tindakan Cyber Bullying perlu segera di minimalisir sebelum korban yang ada bertambah. 

Tindakan yang dilakukan dapat dilakukan ialah dengan adanya hukum yang mengatur tentang media sosial. Pemerintah mampu memberikan beberapa cara seperti pemberlakukan beberapa undang-undang yang secara khusus mengatur tentang media sosial. 

Pemerintah akhirnya memberikan undang-undang yang secara khusus mengatur hukum tentang media sosial yaitu undang-undang ITE. Undang-undang ini mengatur tentang hukum di media sosial seperti kekrasan maupun pelecehan secara online. Pemberian undang-undang ITE ini nantinya diharapkan mampu meminimalisir tindakan bullying yang terjadi di media sosial.

Media sosial kini semakin berkembang diiringi dengan kemajuan teknologi yang ada. Perkembangan ini menunjukkan kemudahan dan kebebasan dalam bermedia sosial. Kebebasan berekspresi dalam media sosial merupakan salah satu contohnya. Banyak remaja yang mengekspresikan dirinya dan menunjukkan identitas nya dengan mudah di media sosial. 

Para remaja ini mengekspresikan bahwa mereka bebas dalam memilih gender karena tidak ada batasan gender dalam seseorang. Masyarakat yang sudah mengategorikan gender sesuai dengan peran masing masing tentu saja tidak setuju dengan hal ini. Mereka melakukan tindakan cemooh secara berulang agar korban merasa tidak nyaman melakukan hal tersebut.  

Tindakan yang disebut dengan Cyber Bullying ini sangat merugikan korbannya karena mengganggu kesehatan mentalnya. Dampak negatif yang dibawa ialah kecemasan, depresi, hingga bunuh diri. Tindakan ini tentu sangat merugikan sehingga diperlukan peraturan khusus mengenai hal tersebut.

Pemerintah akhirnya mengeluarkan undang-undang khusus untuk mengatur hal tersebut. Undang-undang ITE yang diberikan oleh pemerintah diharapkan mampu mengurangi kasus Cyber Bullying yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun