Hak azasi (HAM) dengan tegas melindungi hak-hak hidup pilihan masing-masing anggota masyarakat.Â
Jika terlanjur menjadi anggota Bpjs kemudian tidak bisa mengundurkan diri, dan terancam akumulasi denda seumur hidup,ini berarti ada pemerkosaan HAM.
Rakyat semestinya bebas memilih. Mau ikut, atau ada saatnya mundur. Mekanisme nya harus di siapkan sedemikian luwes. Itulah idealnya Bpjs.
Â
Namun faktanya, setiap anggota yang terlanjur mendaftar, selalu tidak bisa mundur.dan harus tetap menjadi anggota dan membayar iuran Bpjs Seumur hidup..!!! Plus denda nya, Ini fakta dilapangan.
Nah, dimana hak azasi mendapat tempat, jika begini caranya???Â
Apakah terlalu berat membuat mekanisme aturan yang luwes??
Mengapa tidak ada celah ampun?
Dan terkesan ini program yang penuh kejanggalan.
Tolak BPJS !!! sebelum di revisi mengenai boleh nya peserta mengundurkan diri dengan syarat tertentu.Â
Rumuskanlah aturan yang luwes.
Jika tidak ingin ada gejolak nasional 2 tahun mendatang.
Transparansi data alokasi keuangan Bpjs juga masih 'Kabur, buram, dan tak jelas!!
Jika alasannya dilarang mundur demi kesejahteran bersama, lho, niat membantu sesama/shodaqoh, mengapa harus ke Bpjs???????
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI